Tempatkanlah para wanita yang diceraikan di antara istri-istri kalian di tengah masa iddah mereka seperti tempat tinggal kalian sesuai kadar keluasan kalian dan kemampuan kalian, dan janganlah kalian mengikutkan bagi mereka bahaya; agar kalian menyempitkan atas mereka di dalam tempat tinggal, jika keberadaan istri-istri kalian yang diceraikan itu adalah para pemilik kehamilan, maka nafkahkanlah atas mereka di dalam masa iddah mereka hingga mereka melahirkan kandungan mereka, maka jika mereka menyusui bagi kalian anak-anak kalian dari kalian dengan upah, maka penuhilah bagi mereka upah-upah mereka, dan hendaknya sebagian kalian memerintahkan sebagian lainnya dengan apa yang dikenal berupa toleransi dan kebaikan jiwa, namun jika kalian tidak bersepakat atas penyusuan sang ibu, maka kelak akan menyusui bagi sang bapak oleh wanita penyusu lainnya selain sang ibu yang diceraikan.