Hendaknya suami menafkahkan dari apa yang Allah luaskan atasnya terhadap istrinya yang diceraikan, serta terhadap anaknya jika keberadaan suami adalah pemilik keluasan di dalam rezeki, dan barangsiapa yang disempitkan atasnya di dalam rezeki padahal ia adalah orang yang fakir, maka hendaknya ia menafkahkan dari apa yang Allah berikan kepadanya berupa rezeki, Allah tidaklah membebani orang yang fakir semisal apa yang Dia bebankan kepada orang yang kaya, kelak Allah akan menjadikan setelah kesempitan dan kedahsyatan akan keluasan dan kekayaan.