Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Tafsir Al Azhar Juz 1- Detail Buku
Halaman Ke : 25
Jumlah yang dimuat : 111

sampai pada masa itu. Atau bahwa ada semacam hembusan angin yang bisa menjodohkan bibit jantan dan bibit betina pada tumbuh-tumbuhan. Atau bahwa proses yang dilalui manusia sejak dari dalam rahim ialah nuthfah, jadi alaqah, jadi mudhghah, jadi tulang, lalu tulang diseliputi oleh daging. Kalau ada Hadis yang begitu pula bunyinya, ialah setelah beliau mendapat pengetahuan dari al-Quran, bukan setelah beliau berguru kepada seorang dokter yang ahli dalam soal kelahiran manusia dan lain-lain itu.

Selain dari itu bagian yang terbanyak daripada ayat-ayat al-Quran ialah menyuruh manusia memperhatikan alam kelilingnya, merenung dan memikirkannya. Ditekankan seruan agar mempergunakan akal. Dan setelah maju imu pengetahuan moden, bertambah jelas pulalah arti yang terkandung di dalam ayat-ayat itu. Sernuanya ini menjadi bukti al-Quran bukanlah karangan Nabi Muhammad s.a.w. melainkan langsung turun dari Allah Subhanahu wa Ta'ala

Kalau ada beberapa penafsir dari ayat-ayat al-Quran memberikan tafsir yang tidak tepat, misalnya tentang yang berkenaan dengan alam tadi, bukanlah berarti bahwa ayat itu yang tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan, melainkan penafsir itulah yang tidak ada ilmu pengetahuan.

Di antara i‘jaz itu ada yang umum dirasai oleh seluruh bangsa manusia, terutama berkenaan dengan susunan bahasanya, balaghah dan fashahahnya, adalah khas dirasai oleh yang berbangsa Arab.

Lain daripada bukti-bukti yang empat perkara itu ada lagi i‘jaz yang lain, yang berkenaan dengan syariat al-Quran. Al-Qurthubi, ahli tafsir yang terkenal di dalam kejayaan ilmu di Andalusia berkata: “Dan setengah daripada kandungan al-Quran ialah ilmu yang berguna untuk memelihara keselamatan hidup manusia, yang berkenaan dengan halal dan haram dan sekalian hukum-hukum yang lain.”

Tidak dapat diragui lagi, bahwa Nabi Muhammad dengan turunnya wahyu dan Agama Islam ini telah dengan sendirinya mendirikan sebuah kekuasaan, atau daulat, dan telah diatur dan disusunnya, baik organisasi atau administrasinya. Segala perselisihan yang terjadi dalam negara yang beliau dirikan itu diputuskan dengan hukum al-Quran. Bahkan ada beberapa riwayat menerangkan bahwa orang Yahudi sendiripun pernah meminta perkara mereka diputuskan dengan hukum dari Rasulullah sendiri, meskipun mereka tidak masuk Islam.

Oleh sebab itu maka al-Quran adalah sumber hukum. Kelak di dalam penafsiran kita akan berjumpa hukum rumahtangga, nikah, talak, rujuk, hadhanah, (pengasuhan anak), wasiat, pemeliharaan harta anak yatim minoritas (golongan kecil) di bawah kekuasaan Islam, sampai kepada peraturan berburu dan makanan yang halal dan haram. Dan lain-lain sebagainya. Ada hukum yang diberikan oleh al-Quran secara Mufash-shal, secara terperinci.

Hukum-hukum al-Quran itu diperjelas lagi dengan Sunnah Rasul, baik perkataannya, (aqwaluhu) atau perbuatannya (afaluhu) atau perbuatan orang lain dihadapan beliau yang tidak ditegurnya (taqriruhu). Maka hukum-hukum al-Quran itulah yang menimbulkan lapangan luas bagi mujtahid untuk berijtihad, sehingga timbullah ilmu fiqh dengan keempat bagiannya (rubu'), sejak


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?