ibadat, sampai kepada mu‘amalat, sampai kepada munakahat dan sampai kepada hukum jinayat.
Semuanya ini, jangan dilupakan, telah keluar dari seorang ummi, tidak pandai menulis dan membaca, dan tidak pernah mengambil contoh dari salah satu kerajaan yang lebih maju dan teratur di masa itu, yaitu Romawi dan Persia (Iran), yang undang-undangnya telah teratur dan tradisinya telah kuat. Semua ahli sejarah tahu bahwa Nabi Muhammad s.a.w. telah mendirikan sebuah negara yang berdaulat di atas kehidupan berkabiiah yang kecil. Dibawa kepada hidup yang lebih luas dan besar, menggabung kabilah-kabilah dan bangsa, jadi satu ummat.
Perhatikanlah dua kerajaan yang dianggap puncak tertinggi dari pemerintahan di masa itu, yaitu Romawi dan Persia. Dua kerajaan yang megah itu berdiri atas dasar despotisme (kesewenang-wenangan raja), dan hak raja adalah mutlak, sedang rakyat tidak mempunyai hak apa-apa. Rakyat hanyalah sebagai barang-barang atau binatang pengembalaan yang seluruh hidupnya dikurbankan untuk raja. Di tengah dua kekuasaan besar itu Rasulullah mendirikan negara yang mempunyai dasar pertama ialah syura, musyawarat. Dan penguasa tertinggi di dalam negara yang beliau dirikan itu bukanlah Srimaharaja diraja yang tidak pernah bersalah dan tidak boleh disalahkan, melainkan seorang yang dipilih dengan kerelaan ummat.
Demikian juga, kalau dikaji secara seksama segala undang undang dan hukum yang ada dalam al Quran itu, adalah dia perseimbangan di antara hak dan kewajiban antara hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia sesamanya, berlandaskan persaudaraan, persamaan dan kemerdekaan,dengan sebenarnya dan sejujurnya.
Setelah beliau wafat, negara yang telah beliau dirikan itu dilanjutkan oleh keempat Khalifah-khalifahnya. Kemudian disambung oleh Mu‘awiyah dengan mendirikan Kerajaan Bani Umaiyah, tetapi diputarnya dasar pokok pertama pilihan Khalifah dengan kehendak orang banyak menjadi dinasti keturunan.
Kemudian disambung oleh Bani Abbas. Lamanya sejak dari zaman Nabi sampai akhir Bani Abbas ialah 656 tahun. Kemudian disambung lagi oleh beberapa negara-negara Islam. Sehingga nyatalah bahwa al-Quran itu pernah dijadikan dasar dan pedoman hukum berabad-abad. Semuanya mengalami pasang naik dan pasang turun. Tetapi satu hal adalah nyata, bahwa al-Quran itu telah pernah dipraktekkan dalam kenegaraan. Kalau sekiranya terdapat kemunduran dan kemuraman, bukanlah karena dia dijalankan, melainkan setelah dia ditinggalkan. Yang dia berikan ialah pokok dan dasar, bukan tekniknya. Karena teknik bisa berubah-ubah, namun dasar tidak akan berubah. Semuanya ini adalah dari seorang yang ummi, tidak tahu menulis dan tidak pandai membaca. Tidak pernah belajar, apatah lagi belajar ketatanegaraan. Oleh sebab itu tidaklah ada lain kemungkinan lagi, hanyalah satu. Yaitu bahwasanya al-Quran ini memang wahyu Ilahi, disampaikan kepada ummat manusia melalui seorang Rasul yang ummi.