kejaksaan berhak menahan selambat-lambatnya satu tahun. Bahkan di dalam salah satu fasal undang-undang itu diperingatkan pula agar jaksa menjaga jangan sampai terjadi penahanan yang berlarut-larut. Tetapi apa yang terjadi dalam pelaksanaan? Beratus-ratus orang yang telah ditahan dengan memakai Pen.Pres. no. 11/1963 ini. Asal ada saja dugaan bahwa seseorang melakukan tindak pidana (kejahatan) subversif, ditangkaplah dia dan ditahan. Setengahnya disiksa dengan kejam, sampai jarak di antaranya dengan maut hanya beberapa langkah saja, bahkan ada yang sampai mati. Dikarang- karanglah berbagai fitnah, dengan tidak mempertimbangkan lagi benar atau tidaknya, masuk akalkah tuduhan itu atau tidak. Masuk akalkah seorang sebagai saya, beranak sepuluh dan bercucu beberapa orang pula, akan begitu berani bermaksud membunuh Presiden dan Menteri Agama dan hendak mengadakan Kup. Rupanya, benar atau tidak tuduhan itu, masuk akal atau tidak, bukanlah soal. Yang soal ialah menyingkirkan seseorang yang dipandang musuh politik atau dibenci dari masyarakat dan dari anak isterinya. Dan setelah nyata bahwa tidak ada bukti dan bahwa tuduhan itu adalah fitnah dan palsu belaka, bukanlah ditahan selambat-lambatnya satu tahun, sebagai ditulis dalam Pen.Pres. no. 11/1963 itu, melainkan sampai lebih daripada dua tahun. Pada masa itu selalulah disorak-sorakkan bahwa Negara berdasarkan Pancasila, dan Pancasila itu tidak boleh diutik-utik. Untuk membela Pancasila, mereka injak-injaklah si Pancasila itu. Untuk menjunjung tinggi Pancasila, si Pancasila dikuburkan. Untuk membela Dasar Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, orang beragama mesti bekerjasama dengan Komunis. Untuk menegakkan perikemanusiaan orang-orang yang dibenci ditangkapi dan dibenamkan ke dalam penjara, sedang anak-isterinya yang tinggal dibiarkan melarat, dan kalau ada orang lain yang mencoba hendak menolong anak isteri orang itu, yang menolong itu dituduh Kontra Revolusi. Keadilan Sosial dasar negara yang kelima ditegakkan dengan sungguh-sungguh, yaitu dibagi-bagilah dengan adil merata kemiskinan dan kemelaratan, ketakutan dan kecemasan di kalangan rakyat banyak; sedang bapak-bapak saking kasihannya terhadap rakyat “tak usah” mengambil bagian sedikit juapun dari kemiskinan dan kemelaratan itu. Pada waktu itulah Sukarno sebagai Kepala Negara selalu menganjurkan supaya rakyat makan batu. Sedang kemewahan dan kekayaan, tidak usah dibagi-bagi, biarlah beliau dengan kaki-tangannya saja. Untuk menerima keadilan yang merata itu, mendapat bahagianlah saya di rumah tahanan selama dua tahun empat bulan. Melihat tanggal mulai Pen.Pres. itu diundangkan, beratlah persangkaan saya bahwa Pen.Pres. ini yang terutama ditujukan ialah kepada diri saya sendiri. Sebab saya dituduh mengadakan rapat gelap di Tanggerang pada 11 Oktober 1963, sedang Pen.Pres. itu diundang-undangkan pada tanggal 14 Oktober 1963. Sebab itu nyatalah bahwa penangkapan dan penahanan atas diri saya itu adalah kezaliman yang dilegalisir dengan undang-undang. Segala tuduhan itu adalah fitnah belaka. Saya ditangkap adalah guna menutupi maksud yang sebenarnya, yaitu menyingkirkan saya dari masyarakat. Karena sejak saya memulai perjuangan menyebarkan Agama Islam, baik sebelum saya berpang-