Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi- Detail Buku
Halaman Ke : 16
Jumlah yang dimuat : 200

mereka itu merupakan data ilmiah yang sangat besar dipandang dari segi miah dan agama dan salah sekali jika diabaikan begitu saja. Bahkan saya tidak hanya mengkhususkan pada mazhab-mazhab Suni saja, tetapi juga mazhab Zaidiah dan Ilmiah. oleh karena saya yakin benar bahwa perbedaan pendapat antara kita dengan mereka dalam hal-hal yang tidak ” I (furu”) sedikit sekali dan tidak perlu diribut-ributkan. Di kalangan ima pada kurun-kurun terakhir kita menemukan misalnya Shan'ani dalam Subul al-Salam dan Syaukani dalam Nail al-Aurhar yang mengutip pendapat kaum Zaidiah dan Imamiah, seperti Hadi, Oasim, Bagir, Nashir, dan lain-lain, diikuti pula kemudian oleh ulama-ulama Suni lain dan itu pun tidak perlu diribut-ributkan. Dan dalam memperbandingkan fikih Islam ke luar, kita harus membuat neraca perbandingan antara zakat dengan ajaran tentang sedekah-sedekah yang dianjurkan ataupun diwajibkan di dalam agama- agama lain, antara zakat dengan pajak kekayaan yang ditetapkan dalam zaman modern ini. dan antara zakat dengan sistem-sistem jaminan sosial yang dikenal oleh masyarakat sekarang 4. Interpretasi dan Uraian Saya tidak membatasi diri hanya membahas hukum tiap-tiap persoalan saja, tetapi saya juga berusaha mencari maksud yang terkandung di balik hukum dan rahasia sesuatu yang ditetapkan Pembuat Hukum: wajib, sunat, haram atau halal, beserta alasan-alasannya. Ini dilakukan sesuai dengan petunjuk Pembuat Hukum itu sendiri yang memperhatikan sekali alasan suatu hukum, di samping menjelaskan maksud-maksud dan manfaat-manfaat hukum-hukum itu bagi manusia baik perorangan mau- pun kelompok. serta tidak puas dengan memberi beban hukum dan perintah mutlak itu saja. karena memandang orang-orang yang dibebani. hukum harus mengikuti saja apa yang datang dari Pembuat Hukum, baik dimengerti maksudnya maupun tidak Bila menguraikan maksud suatu ketetapan hukum merupakan suatu pekerjaan terpuji, maka pada zaman kita sekarang pekerjaan itu merupa- kan tugas wajib, supaya pendapat-pendapat yang menyesatkan dan arus- arus yang menyimpang, baik yang datang dari timur maupun dari barat hancur. Oleh karena itu tidaklah cukup hanya mengeluarkan suatu hukum dan kemudian menunggu orang-orang yang diberi beban hukum menjawab: EADI3 Ea “Kami dengar dan kami patuh.”


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?