Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi- Detail Buku
Halaman Ke : 21
Jumlah yang dimuat : 200

kekayaan-kekayaan yang lain, dan ini sesuai dengan tujuan Pembuat Hukum mewajibkan zakat bagi orang-orang kaya. Tetapi saya sependapat sekali dengan Abu Hanifah tentang keumuman pengertian ayat: “Dan hasil yang kami keluarkan dari tanah” dan hadis: , “Sawah yang diairi oleh hujan zakatnya 140. Saya tidak memperkhusus keumuman pengertian itu dengan hadis seperti: “Buah muda tidak wajib dizakatkan” oleh karena hadis itu hadis lemah (dhaif), yang dapat berarti lain yaitu bahwa zakat tidak diwajibkan pada buah muda yang dipungut langsung....., oleh karena buah muda itu cepat sekali rusak dan tidak bisa disimpan di dalam Perbendaharaan Negara. Tetapi sekalipun tidak ada ketentuan mengenakan zakat pada sayur-sayuran, berbeda dengan ternak dan hasil-hasil pertanian, maka wajibnya hukum zakat pada sayur-sayuran itu tidak menjadi gugur berdasarkan dalil umum di atas. Keumuman ayat-ayat Ouran dan hadis haruslah dihormati dan diperlakukan sebagaimana adanya, sampai ada dalil tertentu yang tegas yang membuatnya berlaku khusus. Di sini kita berpegang pada keumuman ayat-ayat dan hadis-hadis yang mewajibkan zakat pada seluruh kekayaan, seperti firman Allah: “Pungutlah zakat dari kekayaan mereka,” dan firman Allah: “Dan orang-orang yang pada kekayaan mereka ada kewajiban yang harus ditunaikan.” Begitu juga sabda Rasulullah s.a.w.: “Bayarlah zakat kekayaan kalian” tanpa memperbeda-memperbedakan jenis-jenis kekayaan. Kita tidak keluar dari prinsip umum itu bila tidak terdapat dalil yang memperkhusus acuannya. 2. Menghormati Konsensus Ulama (Ijmak) yang Pasti Kebenarannya Konsensus para ulama tentang suatu hukum agama, terutama pada abad-abad pertama dulu membuktikan dengan jelas bahwa mereka sudah mendasari konsensus mereka itu pada pertimbangan keagamaan yang benar yaitu ayav/hadis, kemanfaatan, atau keperluan yang sangat mendesak. Oleh karena itu selayaknyalah konsensus itu dihormati, supaya posisi konsensus dalam hukum tetap dapat menjadi alat penjaga ke- seimbangan dan penyingkir distorsi intelektual. Konsensus itu misalnya tentang besar zakat emas sama dengan besar zakat perak yaitu 4i0, atau seperti kesepakatan mereka bahwa, satu mitsgal tahil, itu sama dengan 134 dirham, dan lain-lain lagi. Namun saya mengatakan “Konsensus yang sudah pasti kebenaran- oleh karena ada ahli-ahli fikir yang mengatakan terdapat konsensus


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?