Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi- Detail Buku
Halaman Ke : 30
Jumlah yang dimuat : 200

Hanafi dan yang lain serta tidak pula berarti bahwa aya! harus ditinggalkan seperti disangka banyak Orang pada zaman sekarang. Umar dan umat waktu itu tidak pernah bermaksud mengenyampingkan ayat-ayat Ouran yang tegas itu, tetapi beliau berpendapat bahwa yang terbaik bagi umat Islam pada masa itu adalah menutup jalan orang-orang ” yang serakah pada zakat untuk memperoleh zakat itu atas nama muallaf, tetapi beliau tidak menutup samasekali bila-keadaan dan kepentingan umum memang menghendakinya.' Tindakan Umar merupakan bentuk tindakan terbaik dipandang dari segi kemaslahatan umum, tindakan preventif terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan merupakan contoh tindakan terbaik tentang perubahan fatwa sesuai dengan perubahan zaman dan keadaan. Contoh lain perubahan fatwa Umar sesuai dengan perubahan keadaan adalah zakat kuda tunggangan. Beberapa orang dari Syam ingin membayar zakat kuda itu, tetapi Umar ragu-ragu karena hal itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakr. Tetapi kemudian beliau mewajibkan zakat tersebut pada kuda seperti terdapat dalam laporan Ya'la bin Umayyah dan saudaranya ketika beliau melihat bahwa seekor kuda tunggangan mencapai harga 100 ekor unta — dengan memakai prinsip analogi, seperti sudah kita singgung, yang merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap sasaran-sasaran, kemaslahatan-kemaslahatan dan keadilan yang menjadi tujuan syariat. Salah satu contoh yang disebutkan di sini tentang perubahan fatwa oleh karena perubahan tempat dan keadaan adalah kasus Mu'az bin Jabal ketika ia diutus oleh Rasulullah s.a.w. ke Yaman dan memerintahkan agar memungut zakat dari orang-orang kaya dan mengembalikannya lagi kepada orang-orang miskin. Salah satu pesan beliau kepadanya adalah “Pungut biji-bijian dari biji-bijian, kambing dari kambing, dan unta dari unta!” Tetapi ia melihat segi kemudahan dari pesan Nabi tersebut, dan, yakin bahwa hal itulah yang dikehendaki oleh masyarakat. Demikianlah ketika ia diutus oleh Rasulullah s.a.w. ke Yaman dan memerintahkan agar harga zakat itu, ia menyambutnya, karena tidak menyulitkan dan lebih bermanfaat bagi penerima-penerima di Madinah, iBu Kota Islam, apabila zakat itu berlebihan dan dikirim ke sana. Oleh karena itu dalam suatu khutbah ia berkata, “Bayarlah dengan tombak atau pakaian (yang mereka bikin sendiri) ganti jagung dan gandum yang harus saya pungut dari kalian, karena hal itu lebih meringankan kalian dan lebih bermanfaat bagi orang- orang Muhajirin di Madinah!”?


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?