Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi- Detail Buku
Halaman Ke : 7
Jumlah yang dimuat : 200

“Sekalipun kita berkeyakinan bahwa perbedaan pendapat dalam Islam menunjukkan keaktifan berfikir yang tangguh, di samping bahwa sistem yang melindungi perbedaan pendapat itu sangat toleran. hati kita tersayat- sayat melihat perbedaan pendapat pemuka-pemuka agama kita dalam menerapkan kewajiban zakat itu begitu luas yang dapat kita lihat dalam Kitab-kitab fikih dan hukum. “Kewajiban zakat yang banyak sekali dihubungkan dengan salat itu seharusnya memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh dari kaum Muslimin, sama seperti perhatian mereka pada salat, di mana pentingnya salat bagi mereka sudah merupakan ketetapan tegas yang tidak bisa dipertanyakan lagi, yaitu lima kali dalam sehari semalam.” Kewajiban zakat itu sungguh merupakan sebagian terbesar gejala dan tingkat perbedaan pendapat ulama-ulama dan selanjutnya menjadi berometer ketidaksepakatan kaum Muslimin seluruhnya mengenai ke- wajiban agama tersebut, oleh karena sikap taklid dan banyaknya cara yang mereka tempuh.” “Ada yang berpendapat kekayaan anak-anak dan orang gila wajib dizakatkan. ada yang tidak: ada yang berpendapat semua yang ditanam wajib dizakatkan, ada yang mengatakan jenis tertentu saja: ada yang berpendapat piutang wajib dizakatkan, ada yang tidak: ada yang ber- pendapat harta perdagangan wajib dizakatkan, ada yang tidak: ada yang mengatakan perhiasan perempuan wajib dizakatkan, ada yang tidak: ada yang mempersyaratkan zakat itu harus satu nisab, ada yang tidak: lain-lain hal yang menurut pendapat ulama-ulama wajib atau tidak wajib, terkena atau tidak terkena zakat.” Kemudian Syekh Besar itu menyerukan agar kita cepat-cepat meng- arahkan kembali pandangan kepada persoalan-persoalan yang pernah diperdebatkan oleh para ulama yang nyaris mengenai pokok persoalan kewajiban zakat itu sendiri. Memandang kembali itu harus dilandaskan atas tujuan yang ingin dicapai Ouran yang mewajibkan zakat itu di mana dalam hal kewajiban dan seluruh seginya orang-orang Islam dipandang sama. (3) Kemudian ada lagi persoalan-persoalan yang timbul pada masa kita sekarang yang belum dikenal oleh para ahli fikih pada masa lalu maupun belakangan. Persoalan-persoalan itu memertukan hukum-hukum baru yang mampu melepaskan manusia dari ketidakpastian dan menjawab pertanyaan-pertanyaan ragu-ragu yang sering keluar dari mulut masya- rakat banyak, yaitu persoalan harta benda dan penghasilan-penghasilan bentuk baru yang tidak bisa digolongkan termasuk uang hasil pertanian, dan buah-buahan: persoalan gedung-gedung pencakar langit yang didiri- kan untuk maksud disewakan dan diinvestasi, pabrik-pabrik besar, alat- alat, dan berbagai jenis produksi, dan berbagai bentuk kapital bergerak


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?