Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Perbandingan dan Penilaian Demikian dalil-dalil yang menjadi landasan orang-orang yang mengatakan bahwa zakat kekayaan anak-anak dan orang gila itu wajib. dan orang-orang itu, menurut hemat kita, adalah mayoritas ulama (Jumhur) yang terdiri dari para sahabat, generasi kedua (tabi'in), dan orang-orang sesudah generasi itu. Fakta menunjukkan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan mereka itu lebih kuat daripada dalil-dalil mereka yang menyanggahnya: a. Berlakunya dalil-dalil umum itu baik buat laki-laki maupun buat perempuan dan baik untuk orang yang waras maupun untuk orang gila adalah benar dan tidak ada kelemahannya. Hal itu oleh karena Allah menegaskan adanya hak fakir miskin, dan para yang berhak lainnya di dalam kekayaan Orang-orang kaya. Tekanannya adalah kekayaan orang- orang kaya yang oleh dalil-dalil Ouran dan hadis itu tidak disyaratkan harus seorang dewasa yang waras. Namun di samping itu Pembuat Hukum (Allah dan Rasul) sangat besar perhatiannya pada perlindungan kekayaan anak-anak yatim. Oleh karena itu orang yang ingin mengecualikan kekayaan anak-anak yatim itu harus mengemukakan dalil, tetapi dalil- dalilnya itu tidak ada. b. Selanjutnya, hadis yang berasal dari Yusuf bin Mahak yang memerintah- kan agar kekayaan anak-anak yatim diinvestasi supaya tidak dimakan oleh zakat adalah hadis shahih yang sanadnya baik dan maksudnya jelas. Betul hadis itu hadis mursal tetapi penyokongnya banyak dan didukung oleh banyak sumber seperti pendapat para sahabat. Serupa dengan itu adalah hadis yang berasal dari Anas yang diriwayatkan oleh Tabrani Iraki dan dikuatkan oleh Haitami. . €. Yang penting lagi adalah bahwa apabila para sahabat, seperti Uimar, Ali, Aisyah. Ibnu Umar, dan Jabir, mempunyai pendapat yang sama dalam satu masalah yang sering terjadi dan banyak menyangkut bahaya, khususnya bahaya yang menimpa masyarakat karena banyaknya korban demi korban yang jatuh dan banyaknya anak-anak yang menjadi yatim, maka alasan-alasan dan pertimbangan yang mereka pakai tentang per- soalan itu pastilah lebih tepat dan oleh karena itu tidak sepantasnyalah seorang ahli sesudah itu mengenyampingkan pendapat yang sama tersebut. Hal itu oleh karena masa hidup mereka itu dekat sekali dengan masa hidup Nabi dan pengetahuan mereka tentang hal itu baik sekali, di samping paham sekali tentang bahaya yang mengancam kekayaan anak-anak yatim tersebut. Yang jelas seorang sahabat tidak dapat berpendapat bahwa zakat atas kekayaan anak yatim itu tidak wajib, sedangkan apa yang diriwayat-