Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 113
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 113 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

kan oleh Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas adalah lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil.' d. Bila ditinjau maksud pensyariatan zakat yang masuk akal, maka kita dapat melihat bahwa zakat sesungguhnya adalah hak orang-orang melarat dan orang-orang yang berhak lainnya di dalam kekayaan Orang-orang” kaya. Anak-anak dan orang gila merupakan Orang-orang yang pada tempatnya berkewajiban memberikan hak-hak yang bersifat materi dari orang-orang lain sesama manusia, dan oleh karena itu pada tempatnya pula berkewajiban membayar zakat. Mengenai bahwa zakat merupakan hak-hak orang lain dapat dilihat dari firman Allah, “Orang-orang yang di dalam kekayaan mereka terdapat hak-hak bagi peminta-minta dan Orang- orang yang berkekurangan”, dan “Zakat adalah untuk Orang-orang yang tidak berkecukupan dan orang-orang miskin.” Dimasukinya kata fiugara" “orang-orang yang tidak berkecukupan" oleh /i untuk" dalam ayat itu menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah pemilikan, yaitu bahwa orang-orang yang tidak berkecukupan tadi merupakan orang-orang yang patut diberi Hal lain yang menunjukkan bahwa zakat adalah salah satu hak material orang lain, adalah pernyataan tegas khalifah pertama sewaktu berdialog dengan Umar, “Demi Allah, saya akan hancurkan orang-orang yang membeda-bedakan salat dari zakat. oleh karena zakat adalah hak material orang lain.” Sedangkan patutnya anak-anak dan orang gila menerima kewajiban untuk membayar hak-hak orang lain dari pemilikan- nya, maka hal itu jelas dan sudah disepakati, mengingat anak-anak dan orang gila tidak boleh manahan hak-hak orang lain tersebut. Oleh karena itulah kekayaan mereka dapat digunakan untuk membayar hutang-hutang, denda pelanggaran pidana, nafkah istri dan anggota-anggota keluarga lainnya, dan lain-lain lagi.” Berdasarkan hal itu kita berpendapat bahwa zakat diwajibkan atas kekayaan anak-anak dan orang gila dengan syarat-syarat yang sudah kita perjelas mengenai kekayaan yang terkena kewajiban zakat, yaitu bahwa kekayaan itu harus melebihi kebutuhan pokok. Berdasarkan hal itu maka uang yang sangat dibutuhkan untuk belanja yang mutlak perlu tidaklah termasuk dalam kategori itu, oleh karena tidak berlebih dari keperluan. Berdasarkan hal itu dapat kita lihat bahwa pendapat ketiga mazhab lain lebih benar daripada pendapat mazhab Hanafi, terutama oleh karena mereka mewajibkan pengenaan sebesar sepuluh persen atas kekayaan


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 113 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi