Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Seandainya kita menerima alasan bahwa pensucian itu hanya pensuci- an dosa maka ayat itu berarti belum jelas acuannya oleh karena menyangkut zakat, atau apa yang lebih dekat hubungannya menurut istilah Nawawi. Hal itu berarti bahwa zakat hanya diwajibkan untuk kepentingan pensucian bidang itu saja dan merupakan sebab satu-satunya zakat itu disyariatkan. Sedangkan para ulama sudah sepakat bahwa zakat diwajib- kan juga oleh sebab yang lain daripada sebab itu, yaitu untuk mengobati penyakit yang diderita oleh Islam, kaum Muslimin. anak-anak dan orang gila, seharusnya juga terlibat dalam usaha itu. b. Tentang hadis, “Terangkat pena oleh karena tiga hal....” di atas, bagi Nawawi maksudnya adalah terangkat dari dosa dan kewajiban, pada hal anak-anak dan Orang gila tidak berdosa. Mereka juga tidak wajib berzakat, tetapi yang wajib adalah mengeluarkan zakat dari kekayaan mereka dan yang wajib mengeluarkan itu adalah wali mereka. Hal itu tidak berbeda dari wajibnya wali mengeluarkan kekayaan mereka untuk makan mereka.' Di samping itu, “terangkatnya pena dari mereka” tidak menggugurkan kewajiban mereka membayar nafkah istri dan anggota- anggota keluarga yang lain, lalu oleh karena itu mengapakah hak-hak fakir miskin dan musafir harus gugur dari kekayaan mereka? c. Alasan lain adalah bahwa zakat adalah ibadat seperti salat yang oleh karena itu Ouran selalu mengaitkan keduanya. Ibadat memerlukan niat, sedangkan anak-anak dan orang tidak waras tidak mungkin mempunyai iat seperti itu. Bila kewajiban bersalat gugur maka berarti kewajiban berzakat juga gugur. Jawaban kita tentang masalah ini adalah bahwa kita tidak membantah bahwa zakat itu adalah ibadat dan saudara kandung salat serta salah satu rukun Islam. Tetapi menurut kita, zakat berbeda dari ibadat-ibadat yang lain oleh karena sifat material sosialnya. Zakat adalah ibadat material yang memungkinkan berlakunya hukum perwalian se-. hingga dapat dibayarkan melalui wakil, dan oleh karena itu memungkin- kan penguasa mengutipnya secara sepihak. Hal itu adalah hak orang lain yang oleh karena itu seorang kafir zimmi pun sah hukumnya berzakat menurut mazhab Hanafi, sedangkan kafir zimmi itu bukanlah mereka yang wajib beribadat. Ibnu Hazm mengatakan, menjawab orang yang mengatakan bahwa zakat adalah ibadat yang hanya diganjari bila ada niat, “Ya, tetapi yang diperintahkan memungutnya itu hanyalah pejabat dan kaum Musiimin lainnya, sesuai dengan firmanNya, “Pungutlah zakat dari kekayaan mereka!” Bila yang memungutnya adalah orang yang diperintahkan memungut dan mempunyai niat bahwa yang dipungut itu adalah