Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 136
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 136 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

menggunakan kekayaan yang dimilikinya itu. Hal itulah yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus piutang yang tidak mungkin diharapkan kembali tersebut. Terdapat pula pendapat Abu Hanifah dan kawan-kawannya tentang piutang yang tidak mungkin diharapkan kembali lagi itu dan tenrang kekayaan “yang belum Konkrit" pada umumnya, yaitu semua kekayaan yang tidak bisa dimanfaatkan, oleh karena kekayaan yang tidak dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya, maka pemiliknya itu tidaklah dapat dikatakan seorang kaya, sedangkan zakat hanya diwajibkan kepada orang kaya.' Kita setuju dengan pendapat Abu Hanifah tentang piutang yang ingkari oleh yang menghutang atau tidak mungkin diharapkan akan kembali. Kekayaan yang “belum konkrit" pada umumnya bila sudah berada di tangan pemiliknya sama hukumnya dengan kekayaan yang baru diterima, yang oleh karena itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya selama di tangan orang lain itu. Demikianlah sekalipun kita menganggap lebih kuat pendapat Hasan, Umar bin Abdul Aziz, dan Malik tentang keharusan dikeluarkan zakatnya untuk setahun sewaktu sudah dikuasai, berdasarkan pendapat kita tentang kekayaan yang baru diterima, yaitu bahwa orang tersebut mengeluarkan zakatnya sewaktu ia menerima dan memilikinya tanpa dipersyaratkan sudah setahun, yang akan kita jelaskan lebih lanjut nanti. Imbalan dan Simpanan Pegawai Pertanyaan yang banyak timbul dalam masalah ini adalah tentang sejumlah tertentu kekayaan pegawai yang masih berada di tangan pemerintah atau badan-badan tempat mereka bekerja, berdasarkan bahwa kekayaan itu merupakan imbalan atau simpanan yang dimasukkan ke dalam rekening mereka. Wajibkah kekayaan itu dikeluarkan zakatnya atau tidak? Jawaban pertanyaan itu tergantung kepada status kekayaan tersebut, apakah merupakan pemilikan penuh pegawai-pegawai tersebut atau tidak. Maksudnya, bisakah pegawai-pegawai itu menggunakan kekayaan itu dengan bebas sesuai dengan peraturan yang berlaku ataukah tidak. Dan apakah kekayaan itu hak penuh mereka ataukah hadiah dari pemerintah dan badan tersebut. Bila merupakan hadiah atau hibah, maka kedudukannya hanya bisa menjadi milik penuh bila sudah berada di tangan yang bersangkutan. Bila merupakan hak penuh pegawai itu, maka pemerintah atau badan tidak dapat mempermainkannya dan pegawai itu dapat mempergunakannya dengan bebas. Dalam hal ini pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kekayaan itu merupakan pemilikan penuh dan


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 136 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi