Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 137
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 137 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

statusnya sama dengan piutang yang diharapkan dapat kembali, yang menurut Abu Ubaid kedudukannya sama dengan kekayaan yang dikuasai di tangan. Dalam kasus seperti itu zakatnya wajib dikeluarkan setiap tahun bila jumlahnya sampai senisab dan memenuhi syarat-syarat lain seperti bebas dari hutang dan sebagainya. ! 2. Berkembang Ketentuan tentang kekayaan yang wajib dizakatkan adalah bahwa kekayaan itu dikembangkan dengan sengaja atau mempunyai potensi untuk berkembang. Pengertian “berkembang” menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, bunga, atau pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan, sesuai dengan istilah yang dipergunakan oleh ahli-ahli perpajakan. Ataupun kekayaan itu berkembang dengan sendiri. artinya bertambah dan menghasilkan pro- duksi. Inilah yang ditekankan dan dijelaskan oleh ahli-ahli fikih sejelas- jelasnya dan setuntas-tuntasnya. Menurut ahli-ahti fikih itu, “berkembang” (nama') menurut termonologi berarti “bertambah". Menurut pengertian terpakai (istilah) terbagi dua, bertambah secara konkrit dan bertambah tidak secara konkrit. Bertambah secara konkrit adalah bertambah akibat pembiakan dan perdagangan dan sejenisnya, sedangkan bertambah tidak secara konkrit adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada di tangannya maupun di tangan orang lain atas namanya ? Maksud Dipersyaratkannya Kekayaan itu Berkembang Ibnu Humam berkata bahwa maksud zakat disyaratkan, lain dengan maksud asli zakat yaitu pemberian beban atas kekayaan, adalah penyan- tunan atas orang-Orang miskin Sebesar yang tidak akan membuat orang” yang bersangkutan jatuh miskin pula, yaitu dengan memberikan kelebihan kekayaannya dari yang banyak itu. Mewajibkan zakat atas kekayaan yang sifatnya tidak mungkin berkembang akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan bila terjadi tahun demi tahun khususnya bila diperlukan untuk belanja sehari-hari. Dengan demikian dari sudut materi sungguh benar sabda Rasul, “Tidak akan berkurang-kekayaan karena zakat,” oleh


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 137 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi