Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
statusnya sama dengan piutang yang diharapkan dapat kembali, yang menurut Abu Ubaid kedudukannya sama dengan kekayaan yang dikuasai di tangan. Dalam kasus seperti itu zakatnya wajib dikeluarkan setiap tahun bila jumlahnya sampai senisab dan memenuhi syarat-syarat lain seperti bebas dari hutang dan sebagainya. ! 2. Berkembang Ketentuan tentang kekayaan yang wajib dizakatkan adalah bahwa kekayaan itu dikembangkan dengan sengaja atau mempunyai potensi untuk berkembang. Pengertian “berkembang” menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, bunga, atau pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan, sesuai dengan istilah yang dipergunakan oleh ahli-ahli perpajakan. Ataupun kekayaan itu berkembang dengan sendiri. artinya bertambah dan menghasilkan pro- duksi. Inilah yang ditekankan dan dijelaskan oleh ahli-ahli fikih sejelas- jelasnya dan setuntas-tuntasnya. Menurut ahli-ahti fikih itu, “berkembang” (nama') menurut termonologi berarti “bertambah". Menurut pengertian terpakai (istilah) terbagi dua, bertambah secara konkrit dan bertambah tidak secara konkrit. Bertambah secara konkrit adalah bertambah akibat pembiakan dan perdagangan dan sejenisnya, sedangkan bertambah tidak secara konkrit adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada di tangannya maupun di tangan orang lain atas namanya ? Maksud Dipersyaratkannya Kekayaan itu Berkembang Ibnu Humam berkata bahwa maksud zakat disyaratkan, lain dengan maksud asli zakat yaitu pemberian beban atas kekayaan, adalah penyan- tunan atas orang-Orang miskin Sebesar yang tidak akan membuat orang” yang bersangkutan jatuh miskin pula, yaitu dengan memberikan kelebihan kekayaannya dari yang banyak itu. Mewajibkan zakat atas kekayaan yang sifatnya tidak mungkin berkembang akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan bila terjadi tahun demi tahun khususnya bila diperlukan untuk belanja sehari-hari. Dengan demikian dari sudut materi sungguh benar sabda Rasul, “Tidak akan berkurang-kekayaan karena zakat,” oleh