Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 138
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 138 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

karena zakat itu hanyalah sejumlah yang sangat kecil yang wajib dikeluarkan dari suatu kekayaan yang banyak, berkembang, dan diinves- tasi, yang berdasarkan hukum alam (sunnatullah) tidak akan mengurangi- nya. 'Yang lebih ditekankan dalam hal ini, menurut kita, bahwa kekdyaan itu haruslah mempunyai sifat berkembang! dan mempunyai potensi untuk berkembang bukan dikembangkan dengan sengaja, oleh karena hukum syariat tidak mempersyaratkan kemungkinan dapat dikembangkan dengan sengaja sebab hal itu banyak mengundang pertentangan dan sulit diukur. Dalam hal ini al-Mughni mengatakan, “Di dalam al- Bada'i disebutkan, “Pengertian zakat yaitu “berkembang”, tidak terpakai pada selain kekaya- an yang berkembang...... Maksud kita bukan “berkembang” sendiri oleh karena hal itu tidak menjadi pegangan. Yang kita maksudkan adalah mungkinnya kekayaan itu menerima pengembangan dengan memper- dagangkan atau membiakkannya — misalnya ternak yang digembalakan lapangan rumput — oleh karena pembiakkan ternak itu mendatangkan ha: susu, tambahan anak, dan daging, dan memperdagangkannya memberikan hasil keuntungan. Dalam hal ini “sebab” tagi berfungsi sebagai “penye- bab” yang menentukan hukum, sama dengan “keadaan musafir” yang mengalami kesulitan untuk melakukan ibadat, dan sebagainya.”? Selain itu bila kekayaan itu tidak berkembang sendiri, artinya merupakan hasil investasi dan pendapatan, maka hanya wajib zakat apabila diperoleh melalui usaha, misalnya biji-bijian dan buah-buahan dan sebagainya. Semuanya itu dikembangkan, hasil usaha, dan keuntungan jerih payah. Alasan Syarat itu Mereka mengambil ketentuan syarat di atas dari sabda Rasulullah s.a.w. baik berupa lisan maupun perbuatan, yang diperkuat oleh tindakan para khalifah dan sahabat. Nabi tidaklah mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, seperti ditegaskan oleh hadis shahih: Bb ige A G Age A “Seorang Muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda atau budaknya.”


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 138 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi