Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 139
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 139 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

Nawawi berkata bahwa hadis itu merupakan landasan bahwa kekaya- an untuk pemakaian pribadi tidak wajib zakat.! Nabi hanya mewajibkan zakat atas kekayaan yang berkembang dan diinvestasi. Kekayaan itu di negeri Arab dahulu ada beberapa macam: — Ternak yang digembalakan seperti unta, sapi dan kambing. — Uang emas dan perak yang oleh sebagian orang diperdagangkan atau disimpan. — Hasil pertanian dan buah-buahan, terutama yang berupa makanan pokok seperti biji gandum, kurma, dan anggur, dan juga yang termasuk makanan seperti madu, menurut pendapat orang yang mengatakan demikian. - Harta karun yang disembunyikan oleh orang-orang dahulu kemu- dian ditemukan. Misalnya logam-logam mulia, walaupun para ulama tidak sependapat tentang kategorinya, apakah termasuk harta zakat ataukah harta rampasan. —Para ahli fikih yang mengkaji alasan satu hukum syariat, yaitu Jumhur ulama, sepakat bahwa alasan zakat wajib atas kekayaan-kekayaan di atas adalah berkembangnya kekayaan itu dengan diusahakan. Ternak ber- kembang dengan usaha, karena ia dirawat, melahirkan, dan menghasilkan susu. Perkembangannya adalah alamiah karena bertambah banyak dan diiringi oleh pertambahan daging, susunya dan sebagainya. Harta benda perdagangan yang berkembang dengan diusahakan. karena sifatnya menghasilkan laba dan memberikan lapangan kerja, sekalipun perkem- bangannya tidak alamiah, misalnya perkembangan harta benda hewani dan pertanian, tetapi merupakan perkembangan buatan yang mirip dengan perkembangan alamiah. Istam memandang perkembangan sepei halal, demikian pula bagi agama-agama, undang-undang, fikiran-fikiran logis manusia sampai sekarang sampai seterusnya. Uang juga merupakan kekayaan yang berkembang, karena ia merupakan lambang barang, alat " perantara transaksi, dan ukuran harga sesuatu. Bila uang itu diinvestasi melalui industrialisasi, perdagangan dan yang sejenisnya, maka uang itu akan memberikan keuntungan dan pemasukan. Itulah yang dimaksud di sini dengan berkembang. Tetapi bila uang itu disimpan dan dihalangi menjalankan fungsinya dalam transaksi, investasi, dan produksi, maka penyimpanlah yang bertanggungjawab. Hukum orang tersebut adalah sama dengan hukum orang yang menghentikan jalan alat produksi yang berjalan dengan baik dan menguntungkan. Agama membangunkan penghentian itu dengan mewajibkannya membayar zakat, supaya alat produksi itu kembali berfungsi yang akan memberikan keuntungan kepada


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 139 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi