Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 145
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 145 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

1 — Teks-teks global Ouran dan hadis menegaskan bahwa setiap kekayaan mengandung di dalamnya hak orang lain, atau disebut juga sedekah, atau zakat. Misalnya firman Allah s.w.t., “Orang-orang yang di dalam kekayaan mereka terkandung hak tertentu orang lain,” “Pungutlah sedekah dari kekayaan mereka,” dan sabda Rasul: “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat atas kekayaan mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka,” dan: “Bayarlah zakat kekayaan kalian.” Semua dalil itu tidak membeda-bedakan satu kekayaan dari kekayaan lain. Dan kita memaklumi dari hadis bahwa yang dimaksud dengan “kekayaan” di dalam teks-teks di atas dan lain-lainnya adalah “kekayaan yang berkembang” bukan sesuatu yang disediakan untuk penggunaan pribadi. Oleh karena itu tidaklah mesti ada sebagian kekayaan yang dikecualikan dari kewajiban mengeluarkan hak orang lain, zakat, atau sedekah itu tanpa dalil, sedangkan dalil tentang hal itu tidak ada. 2- Semua orang kaya perlu membersihkan dan mensucikan diri. Membersihkan diri itu adalah dengan mengorbankan harta dan mensuci- kan diri adalah dari kotoran-kotoran kekikiran dan sifat mementingkan diri sendiri. Oleh karena itu Allah berfirman, “Pungutlah zakat dari . kekayaan mereka, kau bersihkan dan sucikan mereka dengan zakat tersebut.” Pembersihan dan pensucian itu tentulah tidak masuk akan apabila hanya diwajibkan kepada petani jagung dan gandum saja, sedangkan pemilik kebun-kebun jambu atau mangga yang luas-luas tidak terkena, demikian juga pemilik pabrik-pabrik dan gedung-gedung yang menjulang yang memberikan keuntungan dan pemasukan yang berlipat- lipat ganda daripada yang diberikan oleh tanah-tanah pertanian. 3 - Semua kekayaan pun sesungguhnya perlu dibersihkan dari kotoran-kotoran yang mungkin saja tersangkut pada waktu mencarinya. Membersihkan kekayaan itu adalah dengan cara mengeluarkan zakatnya, sebagaimana dikatakan oleh hadis shahih yang bersumber dari Ibnu Umar, bahwa Allah mewajibkan zakat untuk alat pembersih kekayaan. Begitu juga beberapa hadis di antaranya:


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 145 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi