Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 146
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 146 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

i EE EIASI AB OG ASS ESI 1SI “Bila engkau membayar zakat kekayaan, maka berarti engkau telah n membuang yang tidak baik darinya. , Oleh karena itu tidaklah masuk akal apabila pembersihan itu hanya terbatas pada delapan jenis kekayaan yang disebutkan oleh Ibnu Hazm di atas, tanpa termasuk ke dalamnya kekayaan-kekayaan yang sekarang telah menjadi sumber pendapatan orang-orang dan pemerintah. Semua kekaya- an dengan demikian perlu dibersihkan dan dibuang yang tidak baik darinya dengan mengeluarkan zakatnya. 4 — Zakat diwajibkan untuk menutupi kebutuhan fakir miskin, Orang- orang yang berhutang, dan para musafir, dan untuk menyelenggarakan kepentingan umum kaum Muslimin seperti untuk kepentingan jihad di jalan Allah, mengambil hati orang-orang yang masuk Islam untuk tetap dalam Islam dan bersahabat dengan pemeluk-pemeluknya, membantu orang yang berhutang supaya hubungan persahabatan tidak rusak, dan lain-lainnya untuk kepentingan Islam dan negara. Menutupi keperluan dan mewujudan kepentingan omum itu haruslah merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai kekayaan. Salah sekali apabila agama membebankan kewajiban itu kepada orang yang hanya memiliki lima ekor unta, empat puluh ekor kambing, dan lima kati gandum, tetapi tidak membebankan apa-apa kepada kapitalis-kapitalis yang memiliki pabrik-pabrik besar dan gedung-gedung pencakar langit dan doktor-doktor serta insinyur-insinyur serta pegawai-pegawai tinggi dan orang-orang yang melakukan wiraswasta yang penghasilannya sehari sama dengan penghasilan orang-orang yang memiliki lima ekor unta atau lima kati gandum itu bertahun-tahun. Prinsip Istam mengenai kekayaan adalah bahwa kekayaan itu sesung- guhnya adalah kekayaan Allah sedangkan manusia hanyalah penerima atau penerima amanat dari pemiliknya yang asli dan saudara-saudara fakir miskin dan orang-orang yang berkekurangan lainnya mempunyai hak dalam kekayaan itu dipandang dari segi, bahwa mereka sesungguhnya adalah anggota keluarga Allah. Begitu juga di dalamnya terdapat hak untuk kepentingan umum dipandang dari segi fi sebilillah. Prinsip itu mengenai semua yang bernama kekayaan dan orang kaya, baik berasal dari pertanian, industri, perdagangan, maupun usaha-usaha wiraswasta lainnya.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 146 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi