Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 152
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 152 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

tuhan rutin orang yang terkena kewajiban zakat itu serta kebutuhan rutin orang-orang yang di bawah tanggungannya, seperti istri, anak-anak berapa pun jumlahnya, orang tua, dan anggota-anggota keluarga lain yang harus ditanggungnya: kebutuhan mereka itu berarti juga kebutuhannya. Berdasarkan ketentuan persyaratan di atas berarti bahwa fikih Islam sudah lebih lama maju, semenjak berabad-abad yang lalu, dalam menerap- kan apa yang diinginkan oleh ide perpajakan modern sekarang agar taraf kehidupan tertentu dapat bebas pajak. Juga berarti bahwa fikih Islam telah melepaskan diri dari pandangan kuno yang hanya melihat “objek” materinya tanpa mempertimbangkan sedikit juga “subjek” yaitu pemilik- nya dan situasi, kebutuhan, hutang. dan tanggungan-tanggungan rumah tangga lainnya. Dan dalam pandangan dan sistem perpajakan modern di dunia yang menjadi pertimbangan hanya orang yang memiliki kekayaan itu pribadi dan perkembangan situasi yang dihadapinya, di samping bahwa kebanyakan orang-orang pajak di banyak negara tidak menggubris pandangan-pandangan itu. Mereka hanya memberikan keringanan pada batas terendah kehidupan seseorang, atau kehidupannya dan tiga orang anaknya, sekalipun orang itu kenyataannya mempunyai tujuh atau sepuluh orang anak dengan kedua orang tua dan anggota-anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya. Landasannya Berdasarkan Guran dan Hadis 1. Landasan syaratnya lebih dari kebutuhan rutin ini adalah, selain dalil-dalil logika yang sudah kita sebutkan yang dikemukakan para ulama fikih, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya yang bersumber dari Abu Hurairah, “Zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya.” Hadis lain lagi, “Zakat tidak dibebankan selain ke atas pundak orang kaya.”! . Bukhari menurunkan pula hadis itu dengan teks seperti di atas dan mengomentarinya dalam kitab Shahihnya dalam bab “Nasehat-nasehat” pada judul mengenai “Zakat”, “Zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya mem- butuhkan, atau ia mempunyai hutang, maka hutang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat.” Ibnu Hajar dalam uraiannya mengomentari pendapat Bukhari itu berkata, “Ia mungkin berpendapat dalam menafsirkan hadis di atas bahwa syarat sescorang wajib zakat adalah bahwa ia atau Orang yang di bawah tanggungannya tidak membutuhkan-


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 152 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi