Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
nya.”" Maksud sedekah dalam hadis itu pastilah zakat, sebagaimana halnya ungkapan Ouran dan sunnah. 2. Petunjuk lain yang dapat dijadikan pegangan bahwa syarat wajib zakat adalah “Lebih dari kebutuhan rutin” adalah firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu Muhammad tentang apa yang akan mereka berikan. ” Katakanlah, “Sesuatu yang lebih.”? Menurut Ibnu Abbas “sesuatu yang lebih” adalah “sesuatu yang lebih dari kebutuhan keluarga.”? Ibnu Katsir berkata, “Ibnu Umar, Mujahid, “Atha, Ikrima, Sa'id bin Jubair, Muham- mad bin Ka'ab, Hasan, Oatada, Kasim, Salim, 'Atha Khurasani, Rabi'ah bin Anas, dan lain-lain berpendapat demikian pula yaitu bahwa arti al- Afwu dalam ayat tersebut adalah “lebih".£ Hal itu berarti bahwa Allah yang Maha Bijaksana itu menetapkan objek zakat adalah sesuatu yang lebih dari keperluan: keperluan orang itu, keluarga, dan orang yang di bawah tanggungannya. Demikian itu karena seseorang harus mendahulukan kebutuhan dirinya sendiri daripada orang lain, sedangkan kebutuhan keluarga, anak-anak, dan orang yang di bawah tanggungannya, sama fungsinya dengan kebutuhannya sendiri, dan oleh karena itu syariat tidak menuntut agar ia mengeluarkan sesuatu yang sangat dibutuhkannya itu oleh karena sangat diperlukan dan hatinya sangat berat melepaskannya. Hasan mengatakan bahwa menafsirkan ayat “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang akan mereka berikan, katakanlah, “Sesuatu yang lebih” itu, “Hal itu supaya seseorang tidak mengeluarkan paksa hutangnya kemudian untuk menekur meminta belas kasihan orang lain.” 3. Ibnu Katsir, berkata, "Ketentuan di atas ditunjukkan pula oleh hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dengan sanadnya sendiri yang bersumber dari Abu Hurairah: G ib 5y MAI Je A 6 A Spail E DE A Gaie : 06 a3 “Seorang laki-laki berkata, 'Saya mempunyai uang satu dinar, Rasulullah.” Nabi menjawab, “Berikanlah kepada dirimu sendiri.” Ia bertanya lagi, “Saya mempunyai yang lain lagi.” Nabi menjawab, “Berikanlah Kepada istrimu.” Ia bertanya lagi, “Saya mempunyai yang