Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 154
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 154 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

lain lagi.” Nabi menjawab, “Berikanlah kepada anakmu.” Ia bertanya lagi, “Saya mempunyai lagi yang lain.” Nabi menjawab, “Kau berarti sudah mempunyai kelapangan.” Muslim pun meriwayatkan pula hadis ini dalam kitab shahihnya. Hal itu menunjukkan bahwa kebutuhan seseorang, istri, dan anaknya lebih didahulukan daripada kebutuhan orang lain. — 7 Muslim meriwayatkan pula dari sumber Jabir bahwa Rasulullah s.a.w. berkata kepada seorang laki-laki: “Berikanlah terlebih dahulu untuk kepentingan dirimu: bila lebih, berikanlah untuk istrimu: bila masih lebih, berikanlah kepada keluarga- mu terdekat: bila masih lebih lagi, berikanlah untuk lain-lain.” Sekalipun sebagian hadis-hadis itu adalah hadis-hadis tentang sedekah sunat, bukan zakat wajib, tetapi hadis-hadis itu secara umum memberikan petunjuk tentang etika Islam dalam berkorban dan bahwa sasarannya, sebagaimana ditegaskan oleh ayat-ayat Ouran secara singkat dan tepat, adalah 'sesuatu yang lebih”, dan “sesuatu yang lebih” adalah, sebagaimana yang dipahami oleh Jumhur ulama yang disebutkan oleh Ibnu Katsir, “sesuatu yang lebih dari kebutuhan.” 5. Bebas dari Hutang Pemilikan sempurna yang kita jadikan persyaratan wajib zakat dan harus lebih dari kebutuhan primer di atas haruslah pula cukup senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila pemilik mempunyai hutang yang menghabi kan atau mengurangi jumlah senisab itu, zakat tidaklah wajib, kecuali bagi sebagian ulama fikih terutama tentang kekayaan yang berkaitan dengan kekayaan tunai. Sebab perbedaan pendapat mereka adalah dalam hal cara pembayaran zakat, pandangan mereka tentang zakat, dan perbedaan pendapat mereka tentang hal itu, sebagaimana terungkap dari pernyataan Ibnu Rusyd apakah zakat itu ibadat ataukah hak orang miskin yang mutlak ada dalam suatu kekayaan. Mereka yang berpendapat bahwa zakat adalah hak fakir miskin mengatakan bahwa zakat tidak wajib atas kekayaan seseorang yang memiliki hutang, oleh karena hak orang yang memberi hutang lebih dahulu masanya daripada hak fakir miskin tersebut. Kekayaan itu sesungguhnya adalah milik orang yang memperhutangkan itu, bukan milik orang yang memegang kekayaan tersebut. Tetapi orang yang berpendapat bahwa zakat itu adalah ibadat mengatakan bahwa 2akat wajib atas Orang


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 154 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi