Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 182
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 182 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

Para Jumhur ulama menyatakan bahwa dua syarat tersebut dapat diterima dan mereka mengamalkan isinya, meskipun sebagian ulama hadis seperti Yahya bin Ma'in meragukan kebenarannya, dilihat dari adanya kritik orang terhadap kandungan hadis tersebut dan juga dilihat dari segi cara sampainya dari para perawi hadis. Jelas, bahwa seorang orientalis ternama bernama Schacht telah memberikan dukungan yang kuat terhadap kebekuan Ibnu Ma'in untuk membuat keragu-raguan dalam hadis zakat seluruhnya dan dalam tertib zakat semuanya. Ia yakin bahwa pendapat-pendapat yang berhubungan dengan masalah yang diterapkan dalam zakat. besar pengaruhnya ter- hadap hadis. Ia berkata: “Dalam hal ini, kita menyebutkan tertib zakat secara terpisah yang pada umumnya dihubungkan kepada Abu Bakr. terkadang dinisbatkan pada Nabi s.a.w. atau pada Umar bin al-Khattab atau pada Ali bin Abi Thalib.! Orientalis tersebut terkenal dengan sikapnya yang memusuhi hukum Islam. Dialah yang memprakarsai membuat keraguan terhadap hadis dan


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 182 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi