Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
NEEY EI AGI AG lar A “Dan lalah yang menjadikan taman-taman yang berkisi-kisi dan tidak berkisi-kisi, pohon kurma, biji-bijian yang beraneka ragam bentuknya, zaitun, dan buah delima yang serupa dan tidak serupa. Makanlah buahnya bila berbuah, dan keluarkanlah haknya pada hari memetik hasilnya, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sungguh Allah tiada menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”! Allah dengan demikian memperingatkan manusia bahwa dalam biji- bijian dan buah-buahan terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan pada waktu memetiknya. Said bin Jubair berkata, “Hal itu sebelum perintah zakat turun, yaitu bahwa orang itu harus menyedekahkan sebagian hasil tanamannya, memberi makan ternak, memberi anak yatim dan orang miskin, serta juga rumput-rumputan.” Hak itu tidak tertentu besarnya apakah sepersepuluh tetapi diserahkan saja kepada keimanan pemilik buahan tersebut, kebutuhan orang-orang miskin di sekelilingnya, dan kebiasaan yang berlaku di tempat itu waktu itu. Kemudian setelah di Madinah barulah Rasulullah s.a.w. menjelaskan berapa besar nisab hak itu, yaitu ada yang sepersepuluh dan ada yang separuhnya bila biji-bijian sudah mencapai lima wasag. Ada orang yang berpendapat bahwa ketentuan tersebut merupakan pembatalan (nasakh) apa yang sudah berlaku di Makkah, tetapi bagi ulama-ulama pada masa-masa terakhir tidak bisa disebut demikian, seperti akan kita jelaskan nanti dalam pasal “zakat biji- bijian dan buah-buahan” Bentuk Zakat di Makkah Demikianlah sejumlah cara yang dipakai Ouran Makiah dalam mendorong manusia agar memperhatikan dan memberikan hak-hak fakir miskin supaya mereka itu tidak terlunta-lunta. Cara-cara yang dipakai itu dimahkotai dengan satu cara lain yaitu ujinya orang yang berzakat dan dicercanya orang yang tidak mem- bayarnya” sebagaimana jelas terlihat dalam surat-surat, Makiah tersebut. Dalam Ouran, surah ar-Rum, Allah s.w.t. memerintahkan agar hak kerabat, orang miskin, dan orang yang terlantar di perjalanan diberikan, dan kemudian memperbandingkan antara riba, yang pada lahirnya tampak seakan-akan menambah kekayaan tetapi pada dasarnya menguranginya,