Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
barangsiapa memilih Allah, RasulNya, dan orang-orang yang beriman sebagai pembelanya, sungguh, golongan Allahlah, merekalah, yang menang."! Tanpa zakat seseorang tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah yang sudah dijanjikanNya: Sungguh Allah membela orang-orang yang ” membelaNya: Allah Maha Kuat, Maha Perkasa. Yaitu orang-orang yang bila kami beri kekuasaan di atas bumi, mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh orang berbuat kebaikan dan melarang perbuatan mungkar. Kepada Allahlah segala urusan kembali.? Sunnah Menguatkan dan Menjelaskan Apa yang Dinyatakan Secara Umum oleh Guran Ouran adalah konstitusi dan sumber perundang-undangan Islam yang utama. Oleh sebab itu Ouran hanya mengandung asas-asas dan prinsip-prinsip umum tentang suatu masalah, tidak menegaskan secara mendetil dan terperinci, terkecuali apabila terdapat hal-hal yang dikuatir- kan akan menimbulkan keragu-raguan dan kekacauan. Dalam hal ini sunnah merupakan intepretasi lisan dan pelaksanaan konkrit apa yang dinyatakan Ouran itu: menjelaskan yang belum jelas, mempertegas yang belum tegas, memberi batasan yang masih samar, dan memperkhusus apa yang masih terlalu umum, sesuai dengan apa yang ditangkap oleh Rasul yang suci itu dari ayat-ayat tersebut. Allah berfirman: Dan Kami turunkan kepadamu Ouran, supaya kau me- nerangkan kepada manusia apa yang dikirimkan kepada mereka.? Dalam hal zakat, sunnah datang memperkuat ketentuan bahwa zakat itu wajib, dan itu sudah ditegaskannya semenjak zaman Makkah. Kita temukan misalnya, Ja'far bin Abu Talib yang atas nama Orang-orang Islam yang berhijrah ke Ethiopia waktu itu menjelaskan kepada raja negeri itu. tentang Nabi Muhammad s.a.w.: “Ia menyuruh kami mengerjakan salat, zakat, dan puasa.” Tetapi yang dimaksud adalah salat, puasa, dan zakat itu saja, bukan salat lima waktu, puasa Ramadhan, dan zakat yang sudah ditentukan nisab dan waktu wajibny4, oleh karena ketentuan-ketentuan tentang hal itu belumlah diturunkan.? Tetapi pada periode Madinah, campur tangan hadis dalam persoalan zakat wajib itu sangat dibutuhkan, supaya jelas berapa nisab, besar, dan