Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 90
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 90 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

penghidupan, bukan memberikan sekadar beberapa liter beras atau beberapa rupiah, yang selanjutnya akan kita bahas lebih jauh dalam bab sasaran-sasaran pengeluaran 2akat. 10. Zakat, berdasarkan sasaran-sasaran pengeluaran yang ditegaskan Ouran dan dijelaskan oleh sunnah, terbukti mampu mencapai tujuan- ” tujuan spiritual, moral, sosial, dan politik. Dan oleh karena itu zakat dikeluarkan buat orang-orang muallaf, budak-budak, Orang-orang yang berhutang, dan buat perjuangan, dan dengan demikian lebih luas dan lebih jauh jangkauannya daripada zakat dalam agama-agama lain. Berdasarkan ciri-ciri khas tadi, dapatlah kita melihat bahwa zakat dalam Islam merupakan sistem baru tersendiri yang tidak sama dengan anjuran-anjuran dalam agama-agama lain Supaya manusia suka ber- korban, tidak kikir. Di samping itu zakat berbeda dari pajak dan upeti yang dikenakan para raja, yang justru dipungut dari orang-orang miskin untuk diberikan kepada orang-orang kaya, dan diberikan oleh orang-orang yang berkuasa untuk menyombongkan diri berfoya-foya, untuk menye- nangkan hati para keluarga dan bawahannya, dan untuk menjaga agar kekuasaan mereka tidak tumbang. Menjawab Serangan Schacht tentang Kebenaran Zakat Setelah panjang lebar kita membicarakan hakikat dan kedudukan zakat dalam Islam, pantaslah kita menjawab tuduhan-tuduhan tidak benar yang dilontarkan oleh orang-orang yang baru mengenal kulit-kulit saja tetapi kejujuran mereka sulit dipercayai. Sehacht menulis dalam Ensiklo- pedi Islam edisi Arab!, “Di dalam hadis-hadis tentang zakat terdapat hal- hal yang tidak cocok dengan pelaksanaan zakat sesudah itu. Kenyataan adalah bahwa bagaimana sebenarnya zakat pada masa Nabi tidaklah begitu jelas dan tidak pula merupakan salah satu pajak yang diwajibkari Islam. Oleh karena itulah banyak suku-suku Arab tidak mau membayarnya lagi setelah Nabi s.a.w. wafat, oleh kerena mereka beranggapan bahwa suatu perjanjian menjadi batal apabila pihak yang dengannya perjanjian dibuat meninggal dunia. Sebagian kaum Muslimin, di antaranya Umar bin al-Khattab sendiri, menerima hal itu. “Tetapi Schacht tidak menyebutkan hadis-hadis itu supaya kita dapat mendiskusikannya, karena tuduhan itu berarti tidak mempunyai nilai apa-apa, yang ia maksudkan dengan “pelaksanaan zakat sesudah itu” tadi tentulah pelaksanaan zakat pada masa-masa setelah Nabi. Pelaksanaan seperti itu, menurutnya bukanlah


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 90 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi