Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 91
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 91 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

penggarisan wahyu tetapi merupakan sistem yang diambil kaum Muslimin dari Persi, Rumawi, dan lain-lain, sesuai dengan situasi dan kondisi yang melingkungi. Demikian kata Schacht dan orang-orang sebangsanya. Yang benar yang ditegaskan Ouran, hadis-hadis Rasul yang shahih dan Hasan, dan petunjuk-petunjuk para sahabat dan para khalifah yang empat adalah bahwa sistem zakat adalah sistem Islam asli, dan hasil olahan Islam sendiri, yang tidak bisa ditandingi oleh sistem apa pun dalam agama lain atau ciptaan manusia. Hanya orang yang mengertilah yang akan mengatakan, bahwa hal itu betul-betul kreasi Allah, dan siapakah yang lebih baik lagi kreasinya daripada kreasi Allah? Seterusnya tentang tuduhan bahwa zakat tidak begitu jelas pada masa Nabi, kita tidak habis fikir bagaimana mungkin seseorang sarjana yang mengatakan dirinya atau dianggap orang ahli dalam fikih dan hukum Islam bisa mengatakan hal demikian. Bagaimanakah orientalis itu bisa menge- mukakan bukti-bukti untuk mendukung pendapatnya bahwa zakat masih menjadi tanda tanya pada masa Nabi dan bukan pula merupakan pajak yang diwajibkan oleh Islam? Bagaimana mungkin masih merupakan tanda tanya bila Nabi sendiri telah menetapkan kekayaan yang terkena zakat, meliputi kekayaan bergerak dalam masyarakat Arab pada waktu itu, seperti ternak, hasil pertanian, buah-buahan, emas, dan perak? Telah menetapkan besar yang harus dikeluarkan sejak dari 1096, 596, sampai 2.596? Telah menjelaskan masa wajib 2akat: sekali setahun, atau setiap panen buat hasil pertanian? Telah menetapkan sasaran-sasaran penerima, yang diperinci sendiri oleh Ouran dan diperjelas pelaksanaannya oleh hadis! Kemudian menjelaskan cara pembayarannya yaitu melalui badan yang khusus bertugas mengeksplotasi dan mendistribusikannya yang oleh Ouran disebut “Amil” yang berdasarkan hal itulah Nabi mengirim petugas-petugas sampai ke daerah-daerah dan suku-suku untuk mengum- pulkan dan membagikan zakat itu? Itulah dulu yang perlu diperhatikan! Lalu masih mungkinkah dikatakan lagi bahwa bagaimana zakat sebenar- nya pada zaman Rasul masih menjadi tanda tanya dan juga bukan merupakan pajak yang diwajibkan oleh Islam? Bagaimana mungkin hal itu apabila Rasul sendiri menyitir hal itu setiap beliau menerangkan rukun- rukun Islam? Kita selalu menemukan hadis-hadis, tentang haji dan puasa, kadang-kadang tidak beliau singgung-singgung tetapi mengenai salat dan zakat bersama syahadat selalu beliau tekankan sebagai pilar-pilar yang tidak bisa digoyahkan? Bahkan untuk itu beliau mempersiapkan perang, seperti tersebut di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Umar dan Abu Hurairah di atas? Kita lihat pula misalnya bahwa Nabi selalu memasukkan salat dan zakat itu di dalam perjanjian yang beliau buat dengan suku-suku yang masuk Islam, di dalam surat-surat yang beliau kirimkan kepada petugas-petugas dan gabernur-gabernur beliau, atau kepada para per-


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 91 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi