Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 98
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 98 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

Di atas kita sudah menjelaskan bagaimana Ouran mempertalikan zakat itu dengan salat dalam berpuluh-puluh ayat dan menjadikannya bersama taubat dan salat sebagai bukti seorang sudah masuk Islam dan berhak memperoleh predikat saudara seagama Islam. Juga menjelaskan bahwa sebagian zakat itu dikeluarkan untuk memperkuat Islam, memper- tinggi martabatnya, dan untuk kepentingan sosial bagi agama dan negara. Yaitu bagian untuk “kepentingan Allah” (fi sabilillah) yang di antaranya dikeluarkan untuk menarik dan memantapkan keyakinan manusia dan juga untuk orang-orang yang masih perlu dibesar-besarkan hati mereka (muallaf). Bila dalam banyak hadis disebutkan bahwa zakat ditarik dari orang- orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang miskin, maka tindakan itu merupakan pelaksanaan maksud pertama zakat yaitu, mem- berikan kecukupan kepada orang-orang miskin. Tetapi Ouran sudah memperinci delapan sasaran penerima zakat, di antaranya adalah orang orang muallaf dan buat kepentingan Allah seperti sudah kita jelaskan. Oleh karena itu harga diri dan subjektivitas Islam dalam berhadapan dengan bukan Muslim dan menghormati keyakinan mereka merasa tersinggung bila mereka juga diwajibkan menjalankan kewajiban yang jelas sekali berciri khas Islam itu. Bahkan zakat merupakan kemegahan Islam terbesar, salah satu ibadat yang empat, dan salah satu lima tonggak utamanya. Dipungutkah Sejumlah Zakat Tertentu dari Bukan Islam sebagai Pajak? Tinggal satu pertanyaan lagi, yaitu bahwa kita tidak ragu lagi bahwa zakat tidaklah diwajibkan, sebagai kewajiban agama, kepada orang-orang bukan Muslim dari segi bahwa zakat adalah ibadat dan kemegahan Islam. Tetapi tidak bolehkah dipungut dari mereka sejumlah tertentu dipandang dari sudut bahwa hal itu adalah pajak yang harus ditarik dari orang-orang kaya untuk diberikan kepada Orang-orang miskin? Dalam arti bahwa orang Islam membayarnya sebagai kewajiban agama dan ibadat, sedang- kan bukan Islam membayarnya sebagai pajak? Dengan demikian kita tidak memperbedakan perlakuan terhadap rakyat dalam satu negara, dan kita tidak pula membebani orang-orang Islam dengan beban-beban keuangan yang lebih banyak dari bukan Islam dan tanggungan-tang- gungan biaya administratif dan teknis dapat pula diperkecil dengan membebankannya ke pos zakat yang harus dibayar orang Islam dan pos zakat yang harus ditanggung oleh orang yang bukan Islam. Penyelesaian masalah ini memerlukan suatu ijtihad dari satu ti ulama yang mampu melakukan ijtihad. Tetapi supaya ijtihad seperti itu


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 98 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi