Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 99
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 99 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

dapat terwujud, tidak ada salahnya apabila saya di sini mengemukakan pendapat saya berdasarkan studi dan perhatian saya yang cukup lama dalam masalah ini. Saya percaya bahwa ijtihad-ijtihad perseorangan inilah yang akan melapangkan jalan bagi tumbuhnya ijtihad kelompok yang baik tersebut. r Bila pendapat saya berikut ini benar maka hal itu adalah karunia Allah, tetapi apabila salah maka kesalahan itu adalah kesalahan saya dan iblis. Apa yang terbayang oleh saya sekarang adalah, setelah melakukan suatu studi, bahwa tidak ada alasan untuk tidak memungut zakat dipandang dari segi bahwa hal itu adalah pajak dari orang-orang yang bukan Muslim — kafir zimmi — bila yang berwenang melihatnya perlu. Hal itu oleh karena beberapa alasan: 1. Maksud pendapat para ulama bahwa zakat tidaklah diwajib- kan kepada orang-orang yang bukan Muslim, karena zakat adalah kewajiban agama yang menyangkut pertanggungjawaban di dunia dan konsekuensi di akhirat. Sedangkan kewajiban politis yang ditetapkan oleh yang berwenang berdasarkan kemaslahatan umum yang dipandang perlu oleh lembaga demokratis, maka tidak terdapat sesuatu pun untuk tidak membolehkannya. 2. Mereka mergemukakan alasan bahwa zakat tidak wajib bagi bukan Muslim, tidak terkenanya orang-orang itu paksaan dan oleh karena itu tidak bisu dipaksa. Hal itu berarti bahwa apabila orang-orang itu menganggapnya wajib dan senang menerima kewajiban itu, maka hal itu tidak apa-apa. 3. Orang-orang kafir zimmi yang hidup di bawah naungan Islam harus membayar semacam pajak kepada negara yang disebut jizyah yang dimasukkan ke dalam anggaran rutin negara untuk biaya menjaga dan melindungi mereka, menyediakan mata pencarian, dan menjamin kehidupan mereka di hari tua dan dalani kepapaan, persis seperti perlakuan terhadap orang-orang Islam sebagaimana dapat dilihat dengan gamblang dari tindakan Umar terdapat seorang Yahudi tua renta yang mengemis-ngemis dari pintu ke pintu. Tetapi kenyataan sekarang adalah bahwa penganut- penganut al-Kitab itu sekarang di negara-negara Islam tidaklah membayar jizyah lagi dan merasa nyaman berada di dalam status itu. Lalu oleh karena itu tidak bisakah mereka harus membayar semacam 2akat ganti pajak sejumlah zakat itu walaupun tidak bernama 2akat? Apa yang dikemukakan ahli-ahli sejarah, ahli-ahli hadis, dan ahli-ahli fikih keuangan dalam Islam tentang perlakuan Umar bin al-Khattab terhadap kabilah Taghlib yang masih beragama


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 99 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi