Anda mesti login untuk dapat melihat konten ini.
Konten ini hanya tersedia untuk membership berbayar atau donatur yang membantu website ini tetap tayang.
Silahkan hubungi kami di:
- Whatsapp: +62812 8754 8752
- Email: reza@rezaervani.com
Biaya Keanggotaan (Per Rangkaian Serial Artikel)
| Durasi | Mata Uang | Besaran |
|---|---|---|
| 6 bulan | Indonesia Rupiah | 350.000,- |
| 6 bulan | Malaysia Ringgit | 100,- |
| 6 bulan | Dollar Amerika | 25,- |
Baarakallahu fiikum
Catatan Kaki
- Demikianlah yang ditetapkan dalam naskah (k), dan itu adalah yang benar.
- Dalam edisi cetak tertulis “‘asyar”, dan itu adalah kesalahan (lahn).
- Lihat: Ghāyatu an-Nihāyah 1/545; al-Ma‘rifah 3/1308.
- Kata “wa tilāwah” hilang dari edisi cetak.
- Kata “qāla” hilang dalam naskah (ظ)
- Ibn Khadzadzadz (ابن خذاذاذ، بالمعجمات) — dengan huruf-huruf mu‘jam — seorang Rūmī, Syafi‘i; seorang imam, peneliti, ahli dalam qirā’āt dan seluk-beluknya, menguasai syarah asy-Syāṭibiyyah, ilmu rasm, waqaf-ibtidā’, serta turut berpartisipasi dalam ilmu bahasa Arab. Adz-Dzahabī berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa ia condong kepada paham Rafidhah.” Ia wafat pada tahun 720 H. Lihat: Ghāyatu an-Nihāyah 2/365–366; al-Ma‘rifah 3/1487–1488; ad-Durar al-Kāminah 5/185.
- Syekh negeri Rūm, seorang faqih, bermazhab Syafi‘i. Ia wafat pada tahun 684 H. (al-Ma‘rifah 3/1385–1386).— melalui sima’an, qiroatan, dan tilawatan
- Perlu dicatat pada sanad ini bahwa Ṣha’in ad-Dīn tidak menuliskan ijazah untuk al-Khallāthī, karena sebab yang disebutkan oleh adz-Dzahabī dan penulis, yaitu bahwa ia (al-Khallāthī) meminta hadiah berupa “khil‘ah” (semacam jubah kebesaran) sebagai imbalan bagi penulisan ijazah tersebut. Maka ia ditengahi (oleh seseorang), namun ia (Ṣā’in ad-Dīn) bersumpah tidak akan memberikan kecuali satu khil‘ah dan seekor baghlah. Akan tetapi adz-Dzahabī berkata: “Para qari’ mempercayainya (al-Waḥīd al-Khallāthī), dan mengambil darinya serta mengenalnya. Adapun manfaat ijazah hanyalah untuk mengetahui sanad, dan sanad al-Muntajab itu sudah dikenal dan bersambung.” (al-Ma‘rifah 3/1385–1386; lihat juga Ghāyatu an-Nihāyah 2/255 dan 2/366)

Leave a Reply