Tuhfatul Labiib fii Syarh Taqrib : Thahaarah (3) : Bab Air – Air Laut



كتاب الطهارة

باب المياه

Kitab At Thahaarah, Bab Air

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

w

وماء البحر

Dan air laut

أي : المَالِحُ – لقوله صلى الله عليه وسلم : (هو  الطهورماؤه الحل ميتته)

Yakni : Al Maalihun (Air Asin, Air Laut) – sebagaimana sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam : Air Laut itu suci airnya dan halal bangkainya 1

و حكى عن عبد الله  بن عمر و عبيد الله بن عمر أنهما قالا : لا يجوز.

Disampaikan dari Abdullah bin Umar 2 dan Ubaidullah bin Umar 3, bahwa mereka berdua mengatakan : Tidak boleh

و عن سعيد بن المسيب : لا يجوز, إلا عند عدم الماء.

Diriwayatkan dari Sa’iid ibnul Musayab : “Tidak boleh, kecuali dalam ketiadaan air” 4

المفردات

المالح :

Of brine or the sea – briny; saline; salt; salty

Catatan Kaki

  1. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daawud (1/64, nomor 73), Imam Ibnu Maajah (1/136, nomor 386) (2/1081, nomor 3246), Imam At Tirmidzi (1/100 – 101, nomor 69), Imam An Nasaa-i (1/50, nomor 59) (1/176, nomor 332), Imam Ahmad (2/237, 361, 378, 392, 393) dari Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/122 nomor 1393) dan lafazh tersebut darinya, dan Ibnu Hazm di Al Muhalla (1/221) (2/133), dan Ibnu Al Mundzir dalam Al Awsath (1/249) bahwa dia mengatakan terkait Wudhu dengan air laut : “Tayammum lebih disukai dari hal tersebut”

  3. Kami tidak mendapati riwayat dari Ubaidullah bin Umar, nampaknya yang dimaksud adalah yang dituliskan sebelumnya, yakni dari Abdullah ibn Amr, yang mengatakan : Air Laut tidak boleh dipakai berwudhu juga tidak boleh untuk mandi janabah. Sesungguhnya dibawah laut ada api, kemudian air kemudian api
  4. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/122, nomor 1390) dengan lafazh : إذا ألجئت إليه فلا بأس به (Jika terpaksa maka tidak mengapa)



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.