من هم المحارم الذين تكشف أمامهم المرأة
Siapa Saja Mahram yang Didepannya Wanita Boleh Tak Berhijab ?
(2 dari 3 Tulisan) : (2) Mahram karena Sepersusuan
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
بسم الله الرحمن الرحيم
Siapa Saja Mahram – yang didepannya Wanita Muslim boleh tidak mengenakan hijabnya ? Artikel ini banyak ditanyakan oleh umum. Kami bagi menjadi 3 (Tiga) Pembahasan : Mahram karena Nasab, Mahram karena Sepersusuan dan Mahram karena Pernikahan.
Ini adalah tulisan ke-2 dari 3 tulisan. Tulisan pertama dapat anda baca disini
Selamat membaca.
المحارم بسبب الرضاع
Siapa Saja Mahram karena sebab Sepersusuan
ومحارم المرأة قد يكونون بسبب الرضاع ، جاء في تفسير الآلوسي :
Mahram seorang perempuan dapat juga karena sepersusuan. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Alalusiy :
( ثم إن المحرمية المبيحة لإبداء الزينة للمحارم كما تكون من جهة النسب تكون من جهة الرضاع ، فيجوز أن يبدين زينتهن لآبائهن أو أبنائهن من الرضاع تفسير الآلوسي ١٨/١٤٣
Kemudian mahram yang diperbolehkan bagi perempuan menampakkan perhiasan kepada mahram tersebut sebagaimana pada mahram karena nasab, adalah mahram karena sepersusuan. Maka boleh untuk menampakkan perhiasan mereka (perempuan-perempuan) kepada ayah atau putra susuan (Tafsir Alalusi 18/143)
لأن المحرمية بسبب الرضاع كالمحرمية بسبب النسب تمنع النكاح على التأبيد بالنسبة لأطراف المحرمية ، وهذا ما أشار إليه الإمام الجصاص وهو يفسر هذه الآية فقال – رحمه الله – :
Karena mahram disebabkan sepersusuan sama seperti mahram yang disebabkan nasab. Dilarang selamanya menikah dengannya karena sisi mahramnya. Inilah yang disampaikan oleh Al Imam Al Jashoosh ketika beliau menafsirkan ayat 31 Surah An Nuur tadi. Beliau – rahimahullahu – mengatakan.
( لما ذكر الله تعالى مع الآباء ذوي المحارم الذين يحرم عليهم نكاحهن تحريماً مؤبداً ، دل ذلك على أن من كان في التحريم بمثابتهم فحكمه حكمهم مثل أم المرأة والمحرمات من الرضاع ونحوهم ) أحكام القرآن للجصاص ٣/٣١٧ .
Ketika Allah Ta’ala menyebutkan bersama-sama dengan penyebutan ayah pada penyebutan para mahram yang diharamkan menikah dengan seorang perempuan selamanya, hal tersebut menunjukkan bahwa orang yang yang diharamkan memiliki posisi yang sama, maka hukum baginya sama seperti hukum yang berlaku ibu susuan sang perempuan dan para mahram sepersusuan lainnya (Ahkamu Quraan lil Jashaash 3/317)
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب :
Diharamkan karena sebab sepersusuan apa yang diharamkan karena sebab nasab
وقد جاء في السنة النبوية الشريفة : “ يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب ” ،
Disebutkan dalam As Sunnah An Nabawiyah Asy Syarifah : “Diharamkan karena sebab sepersusuan apa yang diharamkan karena sebab nasab” (Lihat Maktabah Rumah Ilmu)
ومعنى ذلك أن المحارم للمرأة كما يكونون بسبب النسب يكونون أيضاً بسبب الرضاع ، فقد جاء في صحيح البخاري عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها قالت :
Makna hadits tersebut adalah apa yang diharamkan bagi perempuan karena nasab juga diharamkan karena sebab sepersusuan. Sebagaimana dijelaskan pula dalam Shahih Al Bukhari dari ‘Aisyah Ummul Mu’minin radhiyallahu ‘anha beliau mengatakan :
( إن أفلح أخا أبي قٌعيس جاء يستأذن عليها وهو عمها من الرضاعة بعد أن نزل الحجاب ، فأبيت أن آذن له ، فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم أخبرته بالذي صنعت فأمر أن آذان له ) صحيح البخاري بشرح العسقلاني ٩/١٥٠
Aflah saudara Abu Al Qu’aisi datang dan meminta izin padanya, dan ia adalah paman sesusuannya. Aisyah berkata; Maka aku pun menolak untuk memberi izin padanya, dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, aku mengabarkan apa yang kulakukan, maka beliau memerintahkanku untuk mengizinkannya. (Shahih Bukhari Syarah Imam Ibnu Hajar Al Asqalaniy 9/150)
وقد روى هذا الحديث الإمام مسلم ولفظه :
Sementara Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dengan redaksi sebagai berikut :
( عن عروة عن عائشة أنها أخبرته أن عمها من الرضاعة يسمى أفلح استأذن عليها فحجبته ، فأخبرت الرسول صلى الله عليه وسلم فقال لها : لا تحتجبي منه ، فإنه يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب ) صحيح مسلم بشرح النووي ١٠/٢٢
Bahwa paman sesusuannya yang bernama Aflah meminta izin untuk menemuinya, namun dia menutupinya dengan tabir, lantas dia menceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda kepadanya: “Janganlah kamu menutup tabir darinya, sesungguhnya menjadikan mahram (saudara) karena sesusuan sebagaimana menjadikan mahram (saudara) karena keturunan.” (Shahih Muslim dengan Syarah Imam An Nawawi 10/22) [Lihat di Maktabah Rumah Ilmu]
محارم المرأة من الرضاع مثل محارمها من النسب :
Mahram perempuan karena sepersusuan sama dengan mahram karena nasab :
وقد صرح الفقهاء متبعين ما دل عليه القرآن والسنة ، بأن محارم المرأة بسبب الرضاع مثل محارمها من النسب ، فيجوز لها أن تبدي زينتها لمحارمها من الرضاع كما تبدي زينتها لمحارمها من النسب ، ويحل لهم النظر من بدنها ما يحل لمحارمها من النسب من النظر إلى بدنها .
Mengikuti apa yang ditunjukkan di Al Quran dan Sannah, para Fuqaha menyatakan bahwa mahram karena sebab sepersusuan semisal dengan mahram karena sebab nasab. Maka diperbolehkan bagi seorang perempuan menunjukkan perhiasannya kepada mahramnya karena sepersusuan sebagaimana bolehnya dia menunjukan perhiasannya di depan mahram karena nasab. Maka dihalalkan mereka melihat dari badannya apa yang dihalalkan bagi mahram dari nasab untuk melihat (sebagian) tubuhnya.
Allahu Ta’ala ‘A’lam
Bersambung ke bagian ketiga : Mahram karena Pernikahan
Leave a Reply