Siapa Saja Mahram yang Didepannya Wanita Boleh Tak Berhijab ? (1 dari 3 Tulisan) : (1) Mahram karena Nasab



من هم المحارم الذين تكشف أمامهم المرأة

Siapa Saja Mahram yang Didepannya Wanita Boleh Tak Berhijab ?
(1 dari 3 Tulisan) : (1) Mahram karena Nasab

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

w

Siapa Saja Mahram – yang didepannya Wanita Muslim boleh tidak mengenakan hijabnya ? Artikel ini banyak ditanyakan oleh umum. Kami bagi menjadi 3 (Tiga) Pembahasan : Mahram karena Nasab, Mahram karena Sepersusuan dan Mahram karena Pernikahan. Selamat membaca.

يجوز للمرأة أن تخلع حجابها أمام محارمها .

Diperbolehkan bagi seorang perempuan membuka hijabnya di depan mahramnya

والمحرم للمرأة هو من لا يجوز له مناكحتها على التأبيد بقرابة ( كالأب وإن علا والابن وإن نزل والأعمام والأخوال والأخ وابن الأخ وابن الأخت ) 

Al Mahram bagi seorang perempuan adalah orang yang tidak boleh menikahinya selama-lamanya karena hubungan kekerabatannya. (Seperti ayah dan silsilah ke atas [kakek, buyut dst], anak laki-laki dan silsilah ke bawah [cucu laki-laki, cicit laki-laki dst], paman dari ayah, paman dari ibu, saudara laki-laki, putra saudara laki-laki dan putra saudari perempuan)

أو رضاع ( كأخي المرأة من الرضاعة وزوج المرضعة )

Atau karena satu susuan : seperti saudari laki-laki dari perempuan satu susuan dan suami dari ibu susuan

أو صهرية ( كزوج الأم وأبي الزوج وإن علا وولد الزوج وإن نزل ) .

Atau karena pernikahan : seperti suaminya ibu (ayah tiri – pent), ayah dari suami [dan silsilahnya ke atas seperti kakek suami dan seterusnya], anak suami [dan silsilahnya ke bawah, seperti cucu laki-laki dari suami, cicit laki-laki dari suami dan seterusnya])

وإليك أيتها السائلة تفصيلا للموضوع :

Yang kemudian ada perinciannya sebagai berikut :

المحارم من النسب :

Siapa Saja Mahram yang disebabkan Nasab

وهؤلاء هم المذكورون في سورة النور في قوله تعالى

Mereka adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Surah An Nuur. Firman Allah Ta’ala :

(وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ .. ) سورة النور/٣١ .

 dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka

وقد قال المفسرون : إن محارم المرأة من الرجال بسبب النسب على ما صرحت به هذه الآية الكريمة أو دلت عليه هم من يأتي :

Para Mufasirin mengatakan : Bahwa para mahram perempuan dari kalangan laki-laki yang disebabkan oleh nasab adalah yang disampaikan dalam ayat yang mulia tersebut, atau ditunjukkan sebagai berikut :

أولاً : الآباء ، أي آباء النساء وإن علوا من جهة الذكور والإناث كآباء الآباء وآباء الأمهات ، أما آباء بعولتهن فهم من المحارم بالمصاهرة كما سنبينه .

Yang pertama : Ayah, yakni ayah sang perempuan dan silsilahnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun perempuan, seperti ayahnya ayah (kakek) dan ayahnya ibu (kakek). Sementara ayah dari suami, maka dia adalah mahram yang disebabkan pernikahan yang akan kita bahas kemudian.

ثانياً : الأبناء : أي أبناء النساء ، فيدخل فيهم أولاد الأولاد وإن نزلوا من الذكور والإناث مثل بني البنين ، وبني البنات ، أما ( أبناء بعولتهن ) في الآية الكريمة فهم أبناء أزواجهن من غيرهن ، وهؤلاء محارم بسبب المصاهرة لا بسبب النسب كما سنبينه لاحقاً .

Yang kedua : Para putra, yakni putra dari sang perempuan. Masuk di dalamnya putranya putra (cucu) dalam silsilah ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun perempuan, seperti cucu laki-laki dari anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak perempuan. Sementara putra dari suami (semisal jika menikah dengan laki-laki yang sudah mempunyai putra – pent) dalam ayat yang mulia tadi dijelaskan merupakan putra dari suami, bukan dari istri. Dan mereka adalah mahram yang disebabkan oleh pernikahan  bukan karena sebab nasab sebagaimana yang akan kita bahas nanti.

ثالثاً : إخوانهن سواء كانوا اخوة لأم وأب ، أو لأب فقط أو لأم فقط .

Yang ketiga : para saudara laki-laki baik saudara laki-laki se-ayah se-ibu, atau yang se-ayah saja, maupun yang se-ibu saja

رابعاً : بنو إخوانهن و أخواتهن وإن نزلوا من ذكران وإناث كبني بنات الأخوات .

Yang keempat : putra saudara laki-laki mereka dan saudara perempuan (keponakan), dalam silsilah ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun jalur perempuan seperti putra dari keponakan putri dari saudara perempuan. (cucu laki-laki dari saudara perempuan)

خامساً : العم والخال وهما من المحارم من النسب ولم يذكروا في الآية الكريمة لأنهما يجريان مجرى الوالدين ، وهما عند الناس بمنزلة الوالدين ، والعم قد يسمى أبا قال تعالى

Yang kelima : Paman dari ayah dan paman dari ibu termasuk mahram dengan sebab nasab. Tidak disebutkan di ayat yang mulia tersebut karena mereka berdua perannya seperti orang tua, kedudukan mereka di kalangan manusia seperti kedudukan kedua orang tua. ‘Am (paman dari ayah) dinamakan ayah sebagaimana Firman Allah Ta’ala :

أم كنتم شهداء إذ حضر يعقوب الموت إذ قال لبنيه ما تعبدون من بعدي ، قالوا نعبد إلهك وإله آبائك إبراهيم وإسماعيل وإسحاق .. ) البقرة /١٣٣

Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq,

وإسماعيل كان العم لبني يعقوب. (تفسير الرازي ٢٣/٢٠٦ ، وتفسير القرطبي ١٢/٢٣٢-٢٣٣ ، وتفسير الآلوسي ١٨/١٤٣، وفتح البيان في مقاصد القرآن لصديق حين خان ٦/٣٥٢)

Ismail adalah Al ‘Ammu (Paman) bagi anak-anaknya Ya’qub (Lihat Tafsir Ar Razi 23/206, Tafsir Al Qurthubi (12/232 dan 233) Tafsir Al Alusi (18/143), Fathul Bayan fii Maqaashidil Quraan (6/352)

Bersambung ke Bagian kedua : Mahram karena sepersusuan

Print Friendly, PDF & Email


Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.