Siapa Saja Mahram yang Didepannya Wanita Boleh Tak Berhijab ? (3 dari 3 Tulisan) : (3) Mahram karena Pernikahan



من هم المحارم الذين تكشف أمامهم المرأة

Siapa Saja Mahram yang Didepannya Wanita Boleh Tak Berhijab ?
(3 dari 3 Tulisan) : (3) Mahram karena Pernikahan

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

بسم الله الرحمن الرحيم

Siapa Saja Mahram – yang didepannya Wanita Muslim boleh tidak mengenakan hijabnya ? Artikel ini banyak ditanyakan oleh umum. Kami bagi menjadi 3 (Tiga) Pembahasan : Mahram karena Nasab, Mahram karena Sepersusuan dan Mahram karena Pernikahan.

Ini adalah tulisan ke-3 dari 3 tulisan. Tulisan pertama dapat anda baca disiniTulisan kedua dapat dibaca disini

Selamat membaca.

المحارم بسبب المصاهرة :

Siapa Saja Mahram karena sebab Pernikahan

محارم المرأة بسبب المصاهرة هم الذين يحرم عليهم نكاحها على وجه التأبيد ، مثل زوجة الأب ، وزوجة الابن ، وأم الزوجة شرح المنتهى ٣/٧ .

Mahram seorang perempuan karena sebab pernikahan adalah yang diharamkan bagi mereka menikahi perempuan tersebut selamanya, semisal istrinya ayah (ibu tiri), istri sang anak laki-laki (menantu perempuan), dan ibunya istri (mertua) [Syarh Al Muntaha 3/7)

فالمحرم بالمصاهرة بالنسبة لزوجة الأب هو ابنه من غيرها ، وبالنسبة لزوجة الابن هو أبوه ، وبالنسبة لأم الزوجة هو الزوج ، وقد ذكر الله تعالى في آية سورة النور :

Adapun mahram karena sebab pernikahan bagi istri ayah (ibu tiri) adalah anak laki-laki yang bukan dilahirkannya (anak tiri).

Mahram bagi istrinya anak laki-laki (menantu perempuan) adalah ayah suaminya (mertua laki-laki).

Mahram bagi ibu sang istri adalah suami anaknya (menantu laki-laki), sebagaimana Firman Allah Ta’ala di Surah An Nuur :

( ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن .. )

Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka (Surah An Nuur ayat 31)

وآباء بعولتهن وأبناء بعولتهن من محارم المرأة بالمصاهرة ، وقد ذكرهم الله تعالى مع آبائهن وأبنائهن وساواهم جميعاً في حق إبداء الزينة لهم . المغني ٦/٥٥٥

Ayah dari suami mereka (mertua) dan putra dari suami mereka (anak tiri) adalah mahram karena sebab pernikahan. Disebutkan oleh Allah Ta’ala bersama dengan penyebutan ayah mereka dan putra mereka menunjukkan kesamaan kesemuanya dalam kebolehan menunjukkan perhiasan pada mahram tersebut (yang disebabkan hubungan pernikahan) [Al Mughni 6/555]

Allahu Ta’ala ‘A’lam



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.