Syaikh Wahbah Zuhailiy : Halangan Pernikahan Akibat Hubungan Nasab
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
w
S
أما مانع النسب: فاتفق الفقهاء على أن النساء المحرمات من قبل النسل: السبع المذكورات في القرآن،
Para fuqaha bersepakat bahwa perempuan yang haram untuk dinikahi akibat keturunan ada 7 (tujuh) sebagaimana yang disebutkan di Al Quran (Surah An Nisa ayat 23 – pent) :
وهن
Mereka adalah :
الأمهات
Para ibu
والبنات
anak-anak perempuan
والأخوات
Saudari-saudari perempuan
والعمات
Bibi-bibi dari pihak Bapak
والخالات
Bibi-bib dari Pihak Ibu
وبنات الأخ
Putri-putri dari saudara laki-laki
، وبنات الأخت.
Putri-putri dari saudara perempuan
Penjelasannya
والأم: كل أنثى لها عليك ولادة، من جهة الأم أو من جهة الأب.
Ibu adalah : Semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran/keturunan dengan anda, baik dari pihak ibu atau dari pihak bapak
والبنت: كل أنثى لك عليها ولادة من قبل الابن أو من قبل البنت أو مباشرة.
Anak-anak perempuan : Semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran/keturunan dengan anda dari/setelah putra atau dari/setelah putri (nasab ke bawahnya – pent) atau anak perempuan langsung
والأخت: كل أنثى شاركتك في أحد أصليك، أو في مجموعهما أي الأب أو الأم، أو في كليهما.
Saudari-saudari perempuan : Semua wanita yang sama orang tuanya dengan anda, baik salah satunya (saudara perempuan seayah atau saudara perempuan seibu), atau sama kedua-duanya (ayah dan ibu)
والعمة: كل أنثى هي أخت لأبيك أو لكل ذكر له عليك ولادة.
Bibi-bibi dari pihak ayah : Semua wanita yang merupakan saudara perempuan ayah anda atau dari semua laki-laki yang memiliki hubungan kelahiran dengan anda.
والخالة: أخت أمك، أوأخت كل أنثى لها عليك ولادة.
Bibi-bibi dari pihak ibu : Saudari perempuan ibumu, atau saudari perempuan semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran dengan anda
وبنات الأخ: كل أنثى لأخيك عليها ولادة من قبل أمها أو من قبل أبيها أو مباشرة.
Putri-putri saudara laki-laki : semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran dengan saudara laki-laki anda, setelah ibunya atau setelah ayahnya (nasab ke bawahnya – pent) atau secara langsung.
وبنات الأخت: كل أنثى لأختك عليها ولادة مباشرة، أو من قبل أمها أو من قبل أبيها.
Putri-putri saudari perempuan : semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran dengan saudari perempuan anda secara langsung, atau setelah ibunya, atau setelah ayahnya. (nasab ke bawahnya – pent)
Leave a Reply