Mengusap Gips, Surban dan Kerudung | Mengusap Dua Khuf (7) | Fiqh Muyassar 045



Serial Fiqh Muyassar

[المسألة السابعة: المسح على الجبيرة والعمامة وخمر النساء]

Masalah Ketujuh : Mengusap Gips, Surban dan Kerudung

Artikel Mengusap Gips, Surban dan Kerudung ini Bagian dari Serial Fiqh Muyassar

الجبيرة: هي أعواد ونحوها كالجبس مما يربط على الكسر ليجبر ويلتئم، ويمسح عليها.

Gips: Gips adalah tongkat atau bahan lainnya seperti plester yang dipasang pada tulang yang patah agar dapat menyatu dan sembuh, dan boleh diusap di atasnya.

وكذلك يمسح على اللصوق واللفائف التي توضع على الجروح، فكل هذه الأشياء يمسح عليها بشرط أن تكون على قدر الحاجة، فإن تجاوزت قدر الحاجة لزمه نَزْعُ ما زاد على الحاجة.

Demikian pula diperbolehkan mengusap plester atau perban yang dipasang pada luka. Semua benda ini dapat diusap selama sesuai dengan kebutuhan. Jika lebih dari yang diperlukan, maka bagian yang berlebihan wajib dilepas.

ويجوز المسح عليها في الحدث الأكبر والأصغر، وليس للمسح عليها وقت محدد بل يمسح عليها إلى نزعها أو شفاء ما تحتها. والدليل على ذلك: أن المسح على الجبيرة ضرورة والضرورة تقدر بقدرها ولا فرق فيها بين الحدثين.

Diperbolehkan mengusapnya baik untuk hadas besar maupun kecil, dan tidak ada batasan waktu tertentu untuk mengusapnya. Pengusapan dapat dilakukan hingga gips dilepas atau bagian yang diobati sembuh. Dalilnya adalah bahwa mengusap di atas gips merupakan kebutuhan darurat, dan kebutuhan darurat diukur sesuai dengan kadarnya, serta tidak ada perbedaan antara hadas besar dan kecil.

وكذلك يجوز المسح على العمامة، وهي ما يعمم به الرأس، ويكور عليه، والدليل على ذلك: حديث المغيرة بن شعبة – رضي الله عنه – 

Begitu pula diperbolehkan mengusap di atas surban, yaitu kain yang melingkar di kepala. Dalilnya adalah hadis dari Mughirah bin Syu’bah – radhiyallahu ‘anhu – :

أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مسح على عمامته وعلى الناصية والخفين

bahwa Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – mengusap sorbannya, ubun-ubun, dan kedua khuf-nya 1

وحديث: 

Juga hadits :

(أنه – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مسح على الخفين والخمار) . يعني العمامة.

yang menyebutkan bahwa Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – mengusap di atas khuf dan khimar 2, yang berarti sorban.

والمسح عليها ليس له وقت محدد، ولكن لو سلك سبيل الاحتياط فلم يمسحها إلا إذا لبسها على طهارة وفي المدة المحددة للمسح على الخفين، لكان حسناً.

Tidak ada batasan waktu untuk mengusap di atasnya, namun jika seseorang bersikap hati-hati dan tidak mengusap kecuali setelah memakainya dalam keadaan suci dan dalam waktu yang diperbolehkan untuk mengusap khuf, maka hal itu lebih baik.

أما خمار المرأة وهو ما تغطي به رأسها، فالأولى ألا تمسح عليه، إلا إذا كان هناك مشقة في نزعه، أو لمرض في الرأس أو نحو ذلك. ولو كان الرأس ملبداً بحناء أو غيره فيجوز المسح عليه؛ لفعل النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -. وعموماً طهارة الرأس فيها شيء من التسهيل والتيسير على هذه الأمة.

Adapun kerudung wanita, yaitu kain yang menutupi kepala, sebaiknya tidak diusap kecuali ada kesulitan dalam melepasnya, atau ada penyakit di kepala, atau alasan serupa. Jika kepala tertutup oleh henna (daun pacar) atau bahan lainnya, maka boleh mengusapnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Secara umum, taharah (kesucian) kepala memiliki keringanan dan kemudahan bagi umat ini.

Catatan Kaki

  1. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Hadits Nomor 274
  2. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Hadits Nomor 275


Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.