Hukum Memberikan Uang kepada Pengemis yang Sehat dan Kuat



حكم إعطاء المال للسائل الصحيح القوي

Hukum Memberikan Uang kepada Pengemis yang Sehat dan Kuat

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Hukum Memberikan Uang kepada Pengemis yang Sehat dan Kuat ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab

السؤال

Pertanyaan

هل يجوز أن أعطي شابا يسأل المال وهو في قوته وفي ريعان شبابه ولا أعلم بحاله إذا كان محتاجا أم كاذبا فهل آثم إن أعطيته وهل الأولى عدم إعطائه لكي لا أعينه على السؤال؟

Apakah diperbolehkan saya memberikan uang kepada seorang pemuda yang meminta-minta, sementara ia tampak kuat dan masih muda, dan saya tidak mengetahui apakah ia benar-benar membutuhkan atau hanya berpura-pura? Apakah saya berdosa jika memberinya? Ataukah lebih utama untuk tidak memberinya agar saya tidak turut mendukung kebiasaan meminta-minta?

الإجابــة

Jawaban

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba‘du :

فإن من سأل الصدقة باسم الفقر أو المسكنة أعطي ما لم يعلم منه غير ذلك، ولا يطالب هذا السائل ببينة على فقره ومسكنته.

Seseorang yang meminta sedekah atas dasar mengaku fakir atau miskin, maka boleh diberi selama tidak diketahui secara pasti bahwa ia bukan orang yang membutuhkan. Ia tidak diwajibkan membawa bukti atau keterangan resmi untuk menunjukkan bahwa ia fakir atau miskin.

جاء في مطالب أولي النهى:

Disebutkan dalam kitab Mathalib Uli an-Nuha:

ومن سأل واجباً كمن طلب شيئاً من زكاة… مدعياً قصراً وعَُرف بغنى قبل ذلك لم يقبل قوله إلا ببينة… ويقلد من ادعى فقراً ولم يعرف بغنى لأن الأصل عدم المال فلا يكلف بينة به

“Barang siapa yang meminta bagian yang wajib, seperti zakat, sambil mengaku memiliki kekurangan (fakir) dan sebelumnya dikenal sebagai orang kaya, maka pengakuannya tidak diterima kecuali dengan bukti. Namun, orang yang mengaku fakir dan tidak diketahui sebelumnya sebagai orang kaya, maka ia dipercaya karena hukum asalnya adalah tidak memiliki harta, maka ia tidak dibebani untuk membawa bukti.

وكذا يُقلد جَلْدَُ أي صحيح ادعى عدم الكسب ويعطى من زكاة ولا متجملاً إذ لا يلزم من التجمل الغنى، لكن ينبغي أن يخبره أنها زكاة..

Demikian juga orang yang sehat dan kuat, bila mengaku tidak punya penghasilan, ia dapat diberi dari zakat. Adapun orang yang tampil rapi atau bergaya, tidak bisa langsung disimpulkan bahwa ia orang kaya, karena penampilan belum tentu menunjukkan kekayaan. Namun, sebaiknya dikabarkan kepadanya bahwa yang diberikan adalah zakat.

وحرم أخذ صدقة بدعوى غني فقراً ولو من صدقة التطوع لقوله صلى الله عليه وسلم:

Haram mengambil sedekah dengan berpura-pura miskin, meskipun sedekah tersebut adalah sedekah sunnah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

ومن يأخذه بغير حقه كان كالذي يأكل ولا يشبع ويكون عليه شهيداً يوم القيامة. متفق عليه.

Barang siapa yang mengambil (sedekah) tanpa hak, maka ia seperti orang yang makan dan tidak pernah kenyang, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)

وعليه فالسائل الصحيح القوي الذي لا يعلم عنه غنى إذا سأل الزكاة أو الصدقة أعطي منها بدون أن يكلف ببينة على فقره، ولا يكون المعطي له آثماً في الزكاة المفروضة فضلاً عن صدقة التطوع.

Berdasarkan hal tersebut, pengemis yang sehat dan kuat, selama tidak diketahui bahwa ia orang kaya, boleh diberikan zakat atau sedekah tanpa diwajibkan untuk membawa bukti atas kefakirannya. Orang yang memberinya tidak berdosa, baik dalam hal zakat wajib, apalagi dalam sedekah sunnah.

والله أعلم.

Sumber : IslamWeb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.