Kuliah di Universitas Campuran



يقتصر المسلم الذي يدرس بالجامعة على حضور المحاضرات فحسب

Muslim yang Kuliah di Universitas Campuran Hendaknya Hanya Menghadiri Kuliah Saja

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Muslim Kuliah di Universitas Campuran ini termasuk dalam Kategori Tanya Jawab

السؤال

Pertanyaan:

ما حكم الاختلاط في الجامعات؟ علمًا أنه لا يوجد بديل؛ لأنني أعمل في شركة صباحًا، وأدرس في تلك الجامعة المختلطة مساءً؛ لتتناسب مع عملي.

Apa hukum pergaulan bebas (ikhtilath) di universitas? Perlu diketahui bahwa tidak ada alternatif lain karena saya bekerja di perusahaan pada pagi hari dan kuliah di universitas campuran tersebut pada malam hari agar sesuai dengan jadwal kerja saya.

الإجابــة

Jawaban:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau, amma ba’du:

فقد فطر الله الإنسان، وخلقه من ذكر وأنثى، وركز في كل منهما غريزة الميل إلى الجنس الآخر، قال تعالى: 

Allah telah menciptakan manusia, laki-laki dan perempuan, dan menanamkan dalam diri masing-masing kecenderungan naluriah untuk tertarik pada lawan jenis. Allah Ta‘ala berfirman :

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا {الأعراف:١٨٩}،

“Dialah yang menciptakan kalian dari diri yang satu dan menjadikan darinya pasangannya agar ia merasa tenteram kepadanya.” (Surah al-A‘raf ayat 189).

وجعل الله تعالى اختلاط الذكر بالأنثى في سياج من الحيطة، والحذر؛ لئلا يفضي ذلك إلى ما حرم الله تعالى، فيفسد المجتمع؛ بتركه أمر الله، وانتهاكه حدود الله.

Allah menetapkan bahwa percampuran antara laki-laki dan perempuan harus berada dalam pagar kehati-hatian dan penjagaan, agar tidak menjerumuskan pada hal-hal yang diharamkan, sehingga tidak merusak masyarakat akibat pelanggaran terhadap perintah dan batasan Allah.

وأما الاختلاط الموجود في المجتمعات المعاصرة، فإنه شر مستطير، أحدق بالمسلمين حتى استمرؤوه، حيث يفضي إلى محرمات عظيمة، ومفاسد كبيرة، أقلها: ذهاب حياء المرأة، وحسبها من مصيبة أن يقل حياؤها!.

Adapun pergaulan bebas yang terjadi di masyarakat modern saat ini, itu adalah keburukan besar yang mengepung kaum Muslimin hingga mereka menganggapnya hal biasa. Padahal pergaulan seperti itu menjerumuskan pada dosa-dosa besar dan berbagai kerusakan. Yang paling ringan dari kerusakan itu adalah hilangnya rasa malu pada diri perempuan — dan cukup baginya sebuah musibah jika rasa malunya berkurang!

هذا وقد أرشد القرآن الكريم في نموذج رائع يحتذى -إذا كان ثم ضرورة، أو حاجة- إلى مثل هذا الأمر -كأن تخرج المرأة من بيتها؛ لتعلم، أو تجارة، أو نحو ذلك-؛ بأن عليها أن تكون متعففة غاية التعفف في المخالطة، وأنه إذا انتهى غرضها من الخروج، فعليها أن ترجع فورًا إلى مسكنها، ومحضنها، وأن تجتهد غاية الاجتهاد في ترك هذا الأمر، أعني الاختلاط، إن تيسر لها السبيل إلى مجانبته، والنموذج هو ما حكاه الله عن بنتي شعيب، وشأنهما مع موسى صلى الله عليه وسلم، قال تعالى: 

Al-Qur’an telah memberikan petunjuk yang sangat indah sebagai teladan — apabila memang ada kebutuhan atau keperluan — dalam hal seperti ini, seperti ketika seorang perempuan harus keluar rumah untuk menuntut ilmu, berdagang, atau semacamnya. Maka ia harus sangat menjaga kehormatan dan batasan dalam berinteraksi, dan jika keperluannya telah selesai, maka ia harus segera kembali ke rumah dan tempat penjagaannya. Ia harus sungguh-sungguh berusaha menghindari percampuran (ikhtilath) apabila memungkinkan. Contoh teladan ini diceritakan oleh Allah tentang dua putri Nabi Syu‘aib dan pertemuan mereka dengan Nabi Musa ‘alaihis salam. Allah Ta‘ala berfirman:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ {القصص:٢٣}

“Dan ketika ia (Musa) sampai di mata air Madyan, ia menjumpai sekumpulan orang yang sedang memberi minum (ternak mereka), dan dia menjumpai di belakang mereka dua orang wanita yang sedang menahan (ternaknya). Dia berkata: ‘Apakah urusan kalian berdua?’ Keduanya menjawab: ‘Kami tidak dapat memberi minum (ternak kami) sebelum para penggembala selesai. Dan ayah kami adalah orang tua yang sudah lanjut usia.’” (Surah al-Qashash ayat 23).

فلما دعت الحاجة إلى خروج المرأتين، خرجتا، ولكنهما احتاطتا لأنفسهما؛ فلهذا كانتا لا تردان حتى تخلو البئر لهما، 

Maka ketika ada kebutuhan yang mengharuskan kedua wanita itu keluar rumah, keduanya pun keluar, tetapi dengan penuh kehati-hatian. Karena itu, mereka tidak mengambil air sampai para penggembala selesai dan sumur menjadi kosong untuk mereka.

(وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ)

“Dan dia menjumpai di belakang mereka dua wanita yang sedang menahan (ternaknya)”,

أي: تكفان غنمهما عن السقيا، وعن مخالطة الناس؛ حتى ينتهي القوم من سقياهم. وقد اجتهدتا في تحصيل ما يغنيهما عن الخروج من المسكن، كما دل عليه قوله تعالى حكاية عن إحداهما: 

artinya mereka menahan ternaknya agar tidak ikut mengambil air dan tidak bercampur dengan para lelaki, sampai mereka semua selesai. Mereka juga berusaha keras mencari solusi agar tidak harus keluar rumah, sebagaimana ditunjukkan oleh ucapan salah satu dari keduanya yang diceritakan dalam Firman Allah:

(قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ {القصص:٢٦}؛

“Salah seorang dari keduanya berkata: ‘Wahai ayahku, ambillah dia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang terbaik yang engkau ambil untuk bekerja adalah yang kuat dan dapat dipercaya.’” (Surah al-Qashash ayat 26).

وذلك لأنها تبحث عن حل للقيام بهذه المهمة، وهذه القصة من جملة القصص التي قصها الله في كتابه العزيز؛ للاعتبار بها، والتأسّي بأصحابها، وهم الأنبياء، وأتباعهم؛ ولذلك قال عنهم في آية أخرى:

Karena ia sedang mencari solusi agar tidak perlu keluar rumah lagi. Kisah ini termasuk bagian dari kisah-kisah dalam Al Quran yang diturunkan untuk diambil pelajaran dan ditauladani oleh umat Islam, sebab mereka adalah para nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka. Karena itu Allah berfirman tentang mereka dalam ayat lain :

أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ {الأنعام:٩٠}.

“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka.” (Surah al-An‘am ayat 90).

ومن ذلك نخلص إلى أن الاختلاط بصورته الحالية، أمر محرم، فعلى ولاة الأمور أن يتقوا الله تعالى في رعاياهم، وأن يعينوهم على طاعة الله، وأن يجنبوهم سبل الحرام.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan dalam bentuknya yang sekarang ini adalah sesuatu yang diharamkan. Oleh karena itu, para pemegang kekuasaan hendaknya bertakwa kepada Allah dalam mengurus rakyatnya, membantu mereka dalam ketaatan kepada Allah, dan menjauhkan mereka dari jalan-jalan yang mengarah pada hal-hal yang haram.

والاختلاط ضرره لا يقتصر على جنس دون آخر، فشره يعم الرجال والنساء، فإذا اضطر الرجل، أو المرأة إلى مثل ذلك، فيقتصر الحضور من كليهما على المحاضرات، فإذا انتهت الحاجة اليومية من الجامعة، خرج لتوه من ذلك المكان المختلط، كما فعلت ابنتا شعيب، وكما فعل موسى معهما لما سقى لهما، ثم تولى إلى الظل.

Kerusakan akibat percampuran bebas ini tidak hanya menimpa satu jenis kelamin saja, melainkan dampak buruknya meluas kepada laki-laki dan perempuan. Maka jika seorang laki-laki atau perempuan terpaksa harus berada dalam situasi seperti itu, maka hendaknya keduanya membatasi kehadiran hanya untuk kuliah saja. Jika kebutuhan hariannya telah terpenuhi di universitas, maka hendaknya ia segera keluar dari tempat yang bercampur tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh dua putri Nabi Syu‘aib, dan seperti yang dilakukan oleh Nabi Musa setelah memberi minum untuk mereka, kemudian ia pergi dan berteduh di balik pohon.

والمراد بالاضطرار في حق المرأة هنا: أن تكون بحاجة إلى عمل، تنفق منه على نفسها؛ لعدم وجود من ينفق عليها، وعدم إحسانها لصنعة تعملها، كخياطة، ونحوها.

Yang dimaksud dengan kondisi darurat bagi perempuan dalam hal ini adalah jika ia benar-benar membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak ada yang menafkahinya, dan ia tidak memiliki keterampilan yang bisa digunakan untuk bekerja seperti menjahit dan semisalnya.

فإذا كان هذا العمل يتوقف على هذه الشهادة الدراسية؛ جاز لها حينئذ أن تدرس في هذا المكان المختلط، الذي لا تجد غيره، إن تحققت الأمور الآتية:

Jika pekerjaan tersebut bergantung pada ijazah pendidikan yang harus diperoleh, maka diperbolehkan baginya untuk belajar di tempat campuran tersebut — jika memang tidak ada alternatif lain — dengan syarat-syarat sebagai berikut:

أ -إن تحجبت حجابًا كاملًا، غير متعطرة، ولا متبرجة بزينة.

ب – أن تتجنب الجلوس بجوار الرجال.

ج -أن تتجنب محادثتهم، فيما لا تدعو الحاجة إليه، ويكون الحديث واضحًا، لا ملاينة فيه، وبعيدًا عن كل ما يخدش الحياء.

د- أن تخاف على نفسها من الانحراف فيما لا يرضي الله تعالى.

  • A. Ia mengenakan hijab yang sempurna, tidak memakai wewangian, dan tidak berhias mencolok (tabarruj).
  • B. Ia menghindari duduk di samping laki-laki.
  • C. Ia menghindari berbicara dengan laki-laki kecuali jika benar-benar diperlukan, dan jika harus berbicara, maka hendaknya pembicaraan itu jelas, tidak lembut, dan jauh dari segala bentuk yang bisa merusak rasa malu.
  • D. Ia merasa takut terhadap dirinya sendiri dari penyimpangan menuju hal-hal yang tidak diridhai Allah Ta‘ala.

فإن آنست من نفسها بعض الميل إلى ما لا يرضي الله تعالى، فعليها أن تترك الدراسة في هذه الجامعة،

Jika ia mulai merasakan adanya kecenderungan dalam dirinya kepada hal-hal yang tidak diridhai Allah Ta‘ala, maka wajib baginya untuk segera meninggalkan studi di universitas tersebut. Allah berfirman :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا {الطلاق:٤}.

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan kemudahan dalam urusannya.” (Surah ath-Thalaq ayat 4).

والله أعلم.

Wallahu a‘lam.

Sumber: IslamWeb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.