موالاة الكافرين في منظار الشرع
Loyalitas kepada Orang Kafir dalam Pandangan Syariat
Alih Bahasa : Ran Ervani bin Asmanu
Artikel Loyalitas kepada Orang Kafir dalam Pandangan Syariat ini termasuk dalam Islamic Question and Answers
السؤال
Pertanyaan:
فضيلة الشيخ: من المعلوم أنََ إعطاء الوسيلة حكم التوسل إليه دليل على حكمة الباري وعلمه بخصائص النفس البشرية، لأنه لو حرم الشيء وأباح الوسائل الموصلة إليه غالباً لوقع الناس في حرج عظيم،
Wahai Fadhilatusy Syaikh, diketahui bahwa memberikan sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, sebagai tanda hikmah Allah dan pengetahuan-Nya tentang sifat jiwa manusia. Karena jika Allah mengharamkan sesuatu tetapi membolehkan sarana yang mengantarkan kepadanya, niscaya manusia akan mengalami kesulitan besar.
والسؤال الأول: ما حكم مودة الكافر لغير دينه كأن يكون لجماله، أو أخلاقه، أو مخالطته كأن يكون زميل عمل، أو جيرته من غير أن يؤدي ذلك إلى الذوبان معه كلياً واتباع مذهبه، أو طاعته في معصية، أو إعانته عليها، أو مجالسته حال معصيته وخاصةً إذا كان الشرع أمرني ببره كالوالدين الكافرين، لأنني أجد حرجا عظيما في الجمع بين ملاطفتهم ومعاملتهم بالحسنى ومخالطتهم المفضية إلى مودتهم الطبيعية وكرههم وبغضهم في ذات الوقت؟.
Pertanyaan pertama: Bagaimana hukum mencintai orang kafir bukan karena agamanya, melainkan karena kecantikannya, akhlaknya, atau karena bergaul dengannya sebagai rekan kerja atau tetangga, tanpa sampai larut total dalam agamanya, mengikuti keyakinannya, menaatinya dalam maksiat, membantunya dalam maksiat, atau duduk bersamanya saat bermaksiat, terutama bila syariat memerintahkan aku berbuat baik kepadanya, seperti kepada kedua orang tua yang kafir ? Karena aku merasa sangat sulit untuk menggabungkan antara bersikap ramah, berbuat baik kepada mereka, dan pergaulan yang bisa menimbulkan rasa cinta alami dengan kewajiban membenci mereka pada saat yang sama.
والسؤال الثاني: هل محبة الكفار غير المحاربين لغير دينهم محبة طبيعية التي لا تفضي إلى تقديم محبتهم على محبة الله ورسوله، أو إتباعهم، أو تصحيح مذهبهم، أو إعانتهم على باطل كأن يكونوا قرابة، أو جيرانا، أو والدين هي من الكبائر؟ أم من الصغائر المشمولة بقوله تعالى: إن تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه.. الآية؟
Pertanyaan kedua: Apakah mencintai orang kafir yang tidak memerangi Islam bukan karena agamanya, melainkan karena cinta alami yang tidak sampai mendahulukan cinta kepada mereka atas cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, atau mengikuti mereka, atau menganggap benar keyakinan mereka, atau membantu mereka dalam kebatilan—seperti jika mereka adalah kerabat, tetangga, atau orang tua—termasuk dosa besar? Ataukah termasuk dosa kecil yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala: “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang atas kalian…” (An-Nisa: 31)?
والسؤال الثالث: هل مجرد مضاحكة وممازحة الكفار غير المحاربين كأن يكونوا زملاء عمل، أو أقارب والتبسم في وجوههم بحكم التواصل البشري ولغير قصد الدعوة البريء محرمة لذاتها؟ أم محرمة باعتبار ما يؤدي إليها؟.
Pertanyaan ketiga: Apakah sekadar bercanda atau bergurau dengan orang kafir yang tidak memerangi Islam, seperti rekan kerja atau kerabat, serta tersenyum kepada mereka dalam rangka interaksi manusiawi tanpa ada maksud dakwah, haram pada zatnya? Ataukah haram dilihat dari apa yang bisa ditimbulkannya?
الإجابــة
Jawaban:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau, amma ba’du:
فمودة الكافر لها ثلاثة أحوال ذكرها الشيخ صالح آل الشيخ في كتابه: إتحاف السائل بما في الطحاوية من مسائل ـ حيث قال: المقصود من ذلك أن يعلم أنَّ الولاء والبراء للكافر ـ يعني للمعين ـ ثلاث درجات:
Mencintai orang kafir memiliki tiga keadaan sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh dalam kitabnya Ithaf As-Sa’il bima fi Ath-Thahawiyyah min Masa’il. Ia berkata: Yang dimaksud adalah agar diketahui bahwa al-wala wal-bara terhadap orang kafir—yakni individu tertentu—ada tiga tingkatan:
- · الدرجة الأولى: موالاة ومحبة الكافر لكفره، وهذا كفر.
- · الدرجة الثانية: محبته وموادته وإكرامه للدنيا مطلقاً هذا لا يجوز ومحرم ونوع موالاة مذموم.
- · الدرجة الثالثة: وهو أن يكون في مقابلة نعمة، أو في مقابلة قرابة، فإن نوع المودة الحاصلة، أو الإحسان أو نحو ذلك في غير المحاربين هذا فيه رخصة. انتهى.
- Tingkatan pertama: Loyalitas dan cinta kepada orang kafir karena kekafirannya. Ini adalah kufur.
- Tingkatan kedua: Mencintai, mengasihi, atau memuliakannya semata karena urusan dunia secara mutlak. Ini tidak boleh dan haram, serta termasuk jenis loyalitas yang tercela.
- Tingkatan ketiga: Yaitu cinta karena balasan kebaikan, atau karena hubungan kekerabatan. Maka rasa cinta, kasih sayang, atau kebaikan yang muncul kepada orang kafir yang tidak memerangi Islam karena sebab-sebab tersebut diperbolehkan. Selesai kutipan.
وبهذا تعلم أنه قد رخص في مودة الكافر غير المحارب لقرابته، أو لأخلاقه الحسنة، أو لنحو ذلك من الأسباب الطبيعية، وأما مضاحكة الكافر غير المحارب والتبسم في وجهه: فهذا لا بأس به لا سيما مع من يخالط منهم كالوالدين والزوجة والزملاء ونحوهم، إذ لم يأمرنا الشرع بالتجهم والتعبيس في وجوه هؤلاء، وقد قال ربنا:
Dengan ini dapat diketahui bahwa syariat memberi keringanan untuk mencintai orang kafir yang tidak memerangi Islam karena faktor kekerabatan, akhlak baik, atau sebab-sebab alami lainnya. Adapun bercanda dengan mereka atau tersenyum di wajah mereka, maka tidak mengapa—terlebih lagi jika termasuk orang-orang yang sering berinteraksi dengan kita, seperti kedua orang tua, istri, rekan kerja, dan sebagainya. Syariat tidak memerintahkan kita untuk bermuka masam kepada mereka. Allah berfirman :
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْناً {البقرة:٨٣}.
“Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (Surah Al-Baqarah ayat 83).
وقال الله عز وجل:
Allah Ta’ala berfirman :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ * إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ {الممتحنة:٨، ٩}.
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan teman setia orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Barangsiapa menjadikan mereka teman setia, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Mumtahanah ayat 8–9).
قال الإمام الشافعي رحمه الله يقال ـ والله أعلم: إن بعض المسلمين تأثم من صلة المشركين أحسب ذلك لما نزل فرض جهادهم، وقطع الولاية بينهم وبينهم، ونزل:
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata—wallahu a’lam: Sebagian kaum muslimin merasa berdosa jika menyambung hubungan dengan orang musyrik. Aku kira hal itu karena turunnya kewajiban jihad dan larangan loyalitas dengan mereka, sebagaimana Firman Allah :
لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله } الآية ـ
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mereka berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya…” (Surah Al-Mujadilah ayat 22).
فلما خافوا أن تكون: المودة ـ الصلة بالمال، أنزل:
Lalu ketika mereka khawatir bahwa yang dimaksud “cinta” adalah hubungan dalam bentuk pemberian harta, Allah menurunkan ayat :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ * إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ {الممتحنة:٨، ٩}.
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan teman setia orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Barangsiapa menjadikan mereka teman setia, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Mumtahanah ayat 8–9).
قال الشافعي ـ رحمه الله: وكانت الصلة بالمال، والبر والإقساط ولين الكلام، والمراسلة بحكم الله, غير ما نهوا عنه من الولاية لمن نهوا عن ولايته. انتهى.
Imam Asy-Syafi’i menegaskan: Hubungan itu berupa pemberian harta, berbuat baik, berlaku adil, berkata lembut, dan surat-menyurat sesuai hukum Allah. Hal ini berbeda dari yang dilarang, yaitu loyalitas kepada orang-orang yang memang dilarang untuk dijadikan wali. Selesai.
Wallahu a’lam.
Sumber : IslamWeb
Leave a Reply