Pemisahan antara Laki-laki dan Perempuan saat Demonstrasi



حتمية الفصل بين الجنسين أثناء المظاهرات

Pentingnya Pemisahan antara Laki-laki dan Perempuan saat Demonstrasi

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Pentingnya Pemisahan antara Laki-laki dan Perempuan saat Demonstrasi ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab

السؤال

Pertanyaan:

الخروج إلى المظاهرات بالنسبة للنساء هل هو محرم؟

Apakah keikutsertaan perempuan dalam demonstrasi itu haram?

الإجابــة

Jawaban:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du:

فقد سبق أن أجبنا على حكم المظاهرات في الجواب الأخر هنا :

Telah kami jawab sebelumnya tentang hukum demonstrasi dalam fatwa lain disini.

وذكرنا هنالك أن المظاهرات وسيلة من وسائل التعبير عن عدم الرضى بالسبب الداعي لها وإنكاره، وكان رأينا في الجواب المذكور هو جواز تنظيم المظاهرات، والخروج فيها كوسيلة تعبير واحتجاج على أمر منكر مثل المذابح التي يتعرض لها المسلمون في فلسطين، وفي غيرها من بلاد المسلمين.

Di sana kami sebutkan bahwa demonstrasi adalah salah satu sarana untuk mengekspresikan ketidakpuasan terhadap suatu sebab yang memicunya serta bentuk pengingkaran terhadapnya. Pendapat kami dalam jawaban tersebut adalah bolehnya menyelenggarakan demonstrasi dan ikut serta di dalamnya sebagai sarana ekspresi dan protes terhadap kemungkaran, seperti pembantaian yang menimpa kaum muslimin di Palestina dan di negeri-negeri muslim lainnya.

ونضيف هنا أن الأصل أن كل ما يباح للرجل يباح للمرأة، إلا ما ورد النص من الشارع بتخصيصه بالرجل دون المرأة الأمر الذي يجعل حكم خروج المرأة في المظاهرات هو حكم خروج الرجل.

Kami tambahkan di sini bahwa pada asalnya, segala sesuatu yang dibolehkan bagi laki-laki juga dibolehkan bagi perempuan, kecuali ada nash syar’i yang secara khusus membatasinya hanya untuk laki-laki. Dengan demikian, hukum keluarnya perempuan dalam demonstrasi adalah sama dengan hukum keluarnya laki-laki.

هذا في الأصل، ولكنه قد يعرض لخروج المرأة ما يجعله غير جائز، كأن يؤدي خروجها إلى مزاحمة الرجال الأجانب في بعض الحالات.

Itulah hukum asalnya. Namun dalam praktiknya, bisa saja keikutsertaan perempuan menjadi tidak diperbolehkan jika sampai menimbulkan percampuran atau berdesakan dengan laki-laki non-mahram dalam sebagian kondisi.

ومن هنا، فإن على القائمين على تنظيم هذه المظاهرات أن يسعوا جاهدين في الفصل بين الجنسين خلال سير المظاهرة، وهذا أمر سهل خصوصاً مع انتشار وسائل التوعية ولله الحمد.

Karena itu, para penyelenggara demonstrasi harus berusaha keras untuk memisahkan laki-laki dan perempuan selama berlangsungnya demonstrasi. Hal ini mudah dilakukan, terutama dengan adanya berbagai sarana penyadaran yang kini meluas, walhamdulillah.

والله أعلم.

Wallahu a’lam.

Sumber : IslamWeb

hukum demonstrasi | perempuan dalam demonstrasi | pemisahan gender | fiqih politik | amar ma’ruf nahi munkar



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.