Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Poin kedua: pengertian taqiyah dalam istilah.
Pembahasan kedua: taqiyah menurut para ulama Ahlus Sunnah dan para ulama Rafidhah, yang terdiri dari dua poin:
Poin pertama: pengertian taqiyah menurut para ulama Ahlus Sunnah.
Poin kedua: pengertian taqiyah menurut para ulama Rafidhah.
Bab kedua: taqiyah menurut kaum Rafidhah, yang terdiri dari tiga pembahasan:
Pembahasan pertama: taqiyah sebagai salah satu pokok utama agama Rafidhah, dengan lima poin:
Poin pertama: kedudukan taqiyah menurut Rafidhah.
Poin kedua: kemuliaan menurut Rafidhah tidak akan tercapai kecuali dengan taqiyah.
Poin ketiga: sikap berlebihan Rafidhah dalam taqiyah.
Poin keempat: bantahan terhadap klaim “taqiyah” melalui pernyataan salah seorang tokoh kontemporer Rafidhah.
Poin kelima: penggunaan taqiyah oleh Rafidhah khususnya terhadap Ahlus Sunnah.
Pembahasan kedua: konsep mudârât, terdiri dari empat poin:
Poin pertama: pengertian mudârât dalam bahasa.
Poin kedua: pengertian mudârât dalam istilah.
Poin ketiga: apa yang dimaksud dengan mudârât.
Poin keempat: manfaat mudârât.
Pembahasan ketiga: konsep mudâhanah, terdiri dari lima poin:
Poin pertama: pengertian mudâhanah dalam bahasa.
Poin kedua: pengertian mudâhanah dalam istilah.
Poin ketiga: hukum mudâhanah secara syariat.
Poin keempat: akibat buruk yang timbul dari mudâhanah.
Poin kelima: perbedaan antara mudârât dan mudâhanah.
[Metodologi Penelitian]
Pertama: pentingnya tema penelitian. Mengingat agama Rafidhah dibangun di atas kebohongan, kedustaan, fitnah, dan tipu daya, yang mereka bungkus dengan label “taqiyah” lalu mereka selubungi sehingga tampak dapat diterima oleh kalangan awam kaum Muslimin, maka sudah menjadi kewajiban bagi Ahlus Sunnah untuk memperbarui kajian dalam menjelaskan pokok utama ini yang dijadikan pondasi oleh Syi’ah Itsna ‘Asyariyah dalam agama mereka. Tujuannya adalah memperingatkan umat dari bahaya itu, menyingkap kelemahan agama mereka, membongkar rencana busuk mereka dalam menyebarkan agama batiniyah yang rusak, serta membatasi gerakan mereka yang berusaha merusak di muka bumi dengan menyebarkan kesyirikan dan ritual agama Majusi, merusak akhlak dengan praktik nikah mut’ah, serta menumpahkan darah