Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
...serta syarat-syarat bolehnya, yaitu: adanya rasa takut dari bahaya yang akan menimpa, bahwa itu terjadi dalam keadaan berhadapan dengan kaum kafir yang berkuasa, bahwa seorang Muslim yang mengucapkan kalimat kufur secara taqiyah mengetahui bahwa setelah itu ia akan meninggalkannya, bahwa ia tidak memiliki jalan lain untuk selamat dari gangguan kecuali dengan taqiyah, dan bahwa gangguan yang dikhawatirkan itu termasuk sesuatu yang sangat berat untuk ditanggung. Penelitian ini juga membahas macam-macam taqiyah dan hikmah disyariatkannya. Penutup kajian ini menjelaskan bahwa taqiyah menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat ketika ada rasa takut dari orang kafir atau selain mereka. Itupun tetap merupakan rukhshah (keringanan), sehingga meninggalkannya lebih utama, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain selain dirinya sendiri, dan hanya sebatas ucapan dengan lisan, bukan keyakinan dalam hati.(1)
Kajian kedua: “Taqiyah menurut Syi’ah dan Khawarij serta Sikap Ahlus Sunnah terhadapnya”, tesis magister karya Anas Ahmad Karzun, diterbitkan oleh Departemen Aqidah, Fakultas Dakwah dan Ushuluddin, Universitas Umm al-Qura, Makkah al-Mukarramah, Kerajaan Arab Saudi, tahun 1409 H / 1989 M.
Deskripsi kajian ini: penulis membahas prinsip-prinsip umum hukum Islam terkait taqiyah. Kemudian ia menyinggung beberapa konsep yang berhubungan dengan taqiyah, seperti loyalitas (wala’) dan berlepas diri (bara’). Setelah itu ia menguraikan konsep taqiyah menurut para ulama Ahlus Sunnah, lalu membahas tentang ikrah (paksaan), syarat-syaratnya, dan macam-macamnya. Selanjutnya ia menyinggung hukum-hukum taqiyah, menjelaskan batasan diperbolehkannya, membahas taqiyah dalam ucapan dan perbuatan, serta perbedaan taqiyah dengan konsep lain yang mirip dengannya, seperti mudârât (bersikap bijak), mudâhanah (kompromi batil), ma‘âridh (ucapan dengan sindiran atau kiasan), dan tipu daya dalam peperangan. Penulis juga menjelaskan dampak penggunaan taqiyah dalam kehidupan masyarakat Islam. Kemudian ia masuk pada pembahasan taqiyah menurut Syi’ah, mendefinisikannya menurut mereka, menjelaskan keyakinan mereka tentang taqiyah, menyebutkan sebagian praktik taqiyah mereka dalam bidang riwayat dan fiqh, serta menerangkan dampak buruk dari keyakinan batiniyah tersebut. Kajian ini ditutup dengan uraian tentang pengaruh taqiyah terhadap upaya penyatuan atau pendekatan antara Sunni dan Syi’ah.
Kajian ketiga: “Taqiyah, Mudâhanah, dan Mudârât dalam al-Qur’an: Kajian Analitis-Tematis”, tesis magister karya Abu ‘Aish Abdul Mun‘im Ibrahim, disunting oleh al-Muhammadi bin Abdurrahman Abdullah, diterbitkan oleh Maktabah Aulad al-Syaikh li al-Turats, dalam seri “Risalah Universitas”, cetakan pertama, 1 Januari 2010, satu jilid.
Deskripsi kajian ini: meskipun penelitian ini secara khusus membahas tema “taqiyah, mudâhanah, dan mudârât dalam al-Qur’an”(2), tetapi ia memiliki keterkaitan umum dengan penelitian kita. Pembahasan mendalam tentang taqiyah adalah sesuatu yang sangat penting dan agung kedudukannya karena berhubungan dengan masalah...
Catatan Kaki: