Al Baqarah
Para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh, bagi siapa saja yang ingin menyempurnakan penyusuan. Sedangkan kaum bapa berkewajiban menjamin makanan dan pakaian kepada wanita-wanita menyusui yang ditalak mereka, sesuai dengan cara yang dipandang baik oleh syara’ dan ‘urf (kebiasaan). Sebab, Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai kadar kemampuannya. Para orang tua tidak dibenarkan menjadikan anka sebagai sarana menimbulkan kesengsaraan diantara keduanya. Ahluwaris juga memiliki kewajiban yang sama ketika sang ayah meninggal seperi kewajiban sang ayah tersebut sebelum kematiannya, yaitu berupa nafkah dan sandang. Jika kedua orang tua ingin menyapih anak mereka sebelum habis dua tahun masa penyusuannya maka tidak ada dosa atas keduanya jika memang keduanya sama-sama rela dan bermusyawarah mengenai hal itu; agar keduanya dapat meraih apa yang sekiranya memberikan kemaslahatan bagi sang anak. Jika keduanya Sepakat menyusukan anak mereka kepada wanita lain selain ibu kandungnya maka tidak ada dosa atas keduanya, jika sang ayah telah memberikan hak kepada sang ibu serta memberikan upah yang patut -sesuai kebiasaan yang berlaku- kepada wanita yang diminta untuk menyusui anaknya tersebut. Takutlah kepada Allah terkait seluruh keadaan kalian. Ketahuilah bahwa Allah melihat segala yang kalian kerjakan dan akan memberikan balasan atasnya.