Ammar Dweik, direktur jenderal Komisi Independen Hak Asasi Manusia di Palestina, mengatakan bahwa serangan oleh pasukan Israel yang menyamar sebagai dokter dan perawat, yang membunuh tiga pria Palestina, adalah "serangan terhadap sebuah lembaga yang dilindungi oleh hukum internasional".
Dweik memberitahu Al Jazeera bahwa pria-pria tersebut tidak membawa ancaman terhadap pasukan yang melakukan serangan pada saat kejadian, dan bahwa mereka bisa ditangkap jika mereka dicari karena dugaan kejahatan.
"Ini bukan kali pertama tentara penjajah melakukan pembunuhan di dalam rumah sakit. Pada tahun 2015, pasukan Israel membunuh Azzam al-Shalaldeh di Rumah Sakit Al-Ahli di kota Hebron dengan cara serupa," katanya.
"Ini adalah eskalasi besar dalam penargetan warga sipil di Tepi Barat. Oleh karena itu, kami mendesak organisasi internasional terkait seperti Organisasi Kesehatan Dunia dan Komite Internasional Palang Merah untuk mengutuk kejahatan ini dan membantu melindungi lembaga kesehatan."