Dari khutbah Syekh Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qaradaghi hari ini di Masjid Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha, di Doha Qatar
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar perpindahan dari masa lajang menuju kehidupan bersama, melainkan sebuah pengumuman dimulainya proyek kehidupan, serta risalah yang diwariskan dari generasi ke generasi, yang di dalamnya dikisahkan makna kasih sayang dan rahmat.
Barangkali yang menjadi ciri budaya kita adalah bahwa kita tidak memandang pernikahan hanya sebagai pengaturan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi sebagai fondasi ikatan suci. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta‘ala tidak menyebutnya dengan istilah “keluarga” (usrah), melainkan menyebutnya sebagai “perjanjian yang kuat” (mitsaqan ghalizhan). Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا﴾
“Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21)
Ungkapan yang sama juga digunakan dalam Al-Qur’an untuk menggambarkan perjanjian dengan para nabi. Hal itu menunjukkan bahwa pernikahan adalah tanggung jawab besar di sisi Allah, sebagaimana kenabian juga merupakan amanah yang agung.
“Perjanjian yang kuat” bukan sekadar akad di atas kertas, melainkan akad yang terikat di hati, akal, dan perasaan. Ia adalah ikatan yang dibangun di atas keterhubungan, penguatan janji, niat yang tulus, dan usaha meraih ketenangan. Nilainya jauh lebih agung daripada sekadar biaya sosial atau penampilan lahiriah.
Adapun kata “keluarga” (usrah) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-asr, yang berarti mengikat dan menghimpun. Ketika seseorang memasuki kehidupan keluarga, ia terikat oleh janji dan dibatasi oleh tanggung jawab. Karena itu, ia harus tulus dan setia kepada keluarganya, menjalankan perannya dalam pendidikan, serta menghiasi diri dengan rasa malu dan akhlak mulia.
Hakikat keluarga adalah amanah dan tanggung jawab, sebelum ia menjadi simbol kehormatan atau kedudukan sosial. Keluarga adalah rumah keamanan dan makna, yang berdiri di atas enam pilar utama:
- Pertama: adanya perasaan kesetaraan kemanusiaan antara suami dan istri, sehingga tidak ada salah satu yang merasa lebih tinggi dari yang lain, serta tidak menjadikan kepemimpinan, peran, atau kemampuan sebagai sarana kesombongan dan penindasan.
- Kedua: suami merasakan bahwa istrinya adalah bagian dari dirinya sendiri, perpanjangan ruh dan kehidupannya, bukan makhluk asing atau sekadar bawahan. Jika makna ini tertanam kuat, maka bahasa hubungan akan berubah; memuliakan pasangan menjadi sesuatu yang alami, melindungi menjadi akhlak, dan kesetiaan menjadi tabiat.
- Ketiga: mawaddah (kasih sayang), yaitu kehangatan hati, kelembutan perasaan, dan kemampuan mengungkapkan cinta, agar pernikahan tidak berubah menjadi sekadar kemitraan yang dingin atau kewajiban yang kering.
- Keempat: rahmat, yaitu sisi kemanusiaan yang mendalam dalam hubungan; ketika masing-masing melihat kelemahan, kelelahan, dan kebutuhan pasangannya, lalu memperlakukannya dengan lembut, bersabar atasnya, dan menguatkan kekurangannya.
- Kelima: sakinah, yaitu ketika masing-masing menemukan ketenangan jiwa, kenyamanan ruh, dan kestabilan sosial pada diri pasangannya, sehingga ia kembali kepadanya sebagaimana seorang perantau kembali ke tanah airnya.
- Keenam: pemikiran mendalam tentang urusan keluarga dan masa depannya. Sebab keluarga tidak dibangun hanya dengan perasaan, tetapi juga dengan kesadaran, perencanaan, kebijaksanaan dalam mendidik, mencari rezeki, membangun hubungan, dan memikirkan akibat jangka panjang.
Dengan pilar-pilar inilah keluarga berubah menjadi perjanjian kasih sayang, sekolah pendidikan, tempat ketenangan, dan mihrab kecil tempat kemanusiaan manusia dijaga.
#Keluarga
#PilarPeradaban