Hukum Wanita Mengenakan Celak untuk Pengobatan



حكم وضع المرأة الكحل للعلاج

Hukum Wanita Mengenakan Celak untuk Pengobatan

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Hukum Wanita Mengenakan Celak untuk Pengobatan ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Fiqh Wanita

السؤال:

Pertanyaan:

ما حكم وضع الإثـمـد (شبيه بالكحل) في أي وقت من أوقات السنة؟ مع العلم بأنني طالبة في جامعة مختلطة؟ مع العلم بأن وضعه ليس من باب الزينة وإنما للعلاج؟

Apa hukum mengenakan ithmid (sejenis celak) di waktu kapan pun dalam setahun? Perlu diketahui bahwa saya adalah seorang mahasiswi di universitas campuran (laki-laki dan perempuan). Dan perlu diketahui juga bahwa tujuannya bukan untuk perhiasan melainkan untuk pengobatan.

الإجابــة:

Jawaban :

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba’du:

فإن الكحل نوع من أنواع الزينة التي تتزين بها النساء ليزداد حسنهن، وهذا أمر معروف، فإذا وضعت المرأة الكحل فقد حصلت الزينة، سواء قصدت به العلاج أو غيره، وعلى هذا فلا يجوز لها كشف وجهها أمام الأجانب وهي تعلم أنهم سينظرون إليها ويفتنون بها، وعليها أن تكتفي بوضع الكحل أثناء وجودها بالبيت، وهي فترة كافية لحصول المطلوب منه كعلاج، ولتراجع الفتوى الأخرى هنا، والفتوى الأخرى هنا.

Sesungguhnya celak adalah salah satu jenis perhiasan yang digunakan wanita untuk menambah kecantikan mereka, dan ini adalah hal yang telah diketahui secara luas. Maka, jika seorang wanita mengenakan celak, fungsi perhiasannya telah terpenuhi, baik ia berniat untuk pengobatan maupun tujuan lainnya. Atas dasar ini, tidak diperbolehkan baginya menampakkan wajah di hadapan laki-laki asing (bukan mahram) sementara ia mengetahui bahwa mereka akan memandangnya dan terfitnah (tertarik) karenanya. Hendaknya ia cukup mengenakan celak saat berada di dalam rumah saja, karena waktu tersebut sudah mencukupi untuk mendapatkan manfaat pengobatannya. Silakan merujuk pada Fatwa lainnya di sini :

ولمعرفة حكم الدراسة في جامعة مختلطة راجعي الفتوى الأخرى هنا، والفتوى الأخرى هنا.

Untuk mengetahui hukum belajar di universitas campuran, silakan merujuk pada Fatwa lainnya di sini :

والله أعلم.

Wallahu a’lam.

Sumber : IslamWeb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.