Duduk Istirahat antara Sunnah dan Kebutuhan (3)



جلسة الاستراحة بين السنة والحاجة

Duduk Istirahat antara Sunnah dan Kebutuhan (Bagian Ketiga)

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Duduk Istirahat antara Sunnah dan Kebutuhan ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab

واعتذر الجمهور عن الأحاديث المذكورة بما ذكره ابن دقيق العيد في شرح عمدة الاحكام فقال:

Mayoritas ulama memberikan alasan terkait hadis-hadis yang telah disebutkan sebelumnya dengan apa yang dijelaskan oleh Ibn Daqiq al-‘Id dalam Syarh ‘Umdat al-Ahkam. Beliau berkata:

وعذر الآخرين عنه: أنه يحمل على أنها بسبب الضعف للكبر, كما قال المغيرة بن حكيم إنه رأى عبد الله بن عمر يرجع من سجدتين من الصلاة على صدور قدميه . فلما انصرف ذكرت ذلك له , فقال : إنها ليست من سنة الصلاة .

“Dan alasan yang diberikan oleh sebagian ulama terkait hal ini adalah bahwa hal itu ditafsirkan sebagai tindakan yang disebabkan oleh kelemahan akibat usia tua.” Sebagaimana disebutkan oleh al-Mughirah bin Hakim, ia berkata bahwa ia melihat Abdullah bin Umar bangkit dari dua sujud dalam salatnya dengan bertumpu pada punggung kakinya. Ketika selesai salat, aku menyebutkan hal itu kepadanya, dan dia berkata, ‘Itu bukan bagian dari sunnah salat.’

وإنما أفعل ذلك من أجل أني أشتكي، وفي حديث آخر غير هذا في فعل آخر لابن عمر أنه قال ” إن رجلي لا تحملاني ” والأفعال إذا كانت للجبلة أو ضرورة الخلقة لا تدخل في أنواع القرب المطلوبة .

“Namun, aku melakukan itu karena aku sedang mengalami keluhan (kondisi fisik).” Dalam riwayat lain, yang berkaitan dengan tindakan berbeda dari Ibnu Umar, dia berkata: “Kedua kakiku tidak mampu menopang tubuhku.” Perbuatan-perbuatan yang berasal dari kebiasaan alami (fitrah) atau kebutuhan fisik tidak termasuk dalam kategori ibadah yang dituntut.

فإن تأيد هذا التأويل بقرينة تدل عليه, مثل أن يتبين أن أفعاله السابقة حالة الكبر والضعف لم يكن فيها هذه الجلسة, أو يقترن فعلها بحالة الكبر من غير أن يدل دليل على قصد القربة . فلا بأس بهذا التأويل .

Jika penafsiran ini didukung oleh indikasi yang menguatkannya, seperti terbukti bahwa perbuatannya di masa sebelumnya, ketika ia masih dalam kondisi tua dan lemah, tidak mengandung sesi duduk ini, atau jika perbuatan tersebut terjadi bersamaan dengan kondisi tua dan lemah tanpa ada bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud mendekatkan diri (kepada Allah), maka tidak ada masalah dengan penafsiran ini.

وقد ترجح في علم الأصول أن ما لم يكن من الأفعال مخصوصا بالرسول صلى الله عليه وسلم ولا جاريا مجرى أفعال الجبلة, ولا ظهر أنه بيان لمجمل, ولا علم صفته من وجوب أو ندب أو غيره , فإما أن يظهر فيه قصد القربة أو لا , فإن ظهر فمندوب, وإلا فمباح .

Telah ditetapkan dalam ilmu ushul fikih bahwa suatu perbuatan yang tidak secara khusus menjadi kekhususan Rasulullah ﷺ, tidak tergolong sebagai perbuatan fitrah (alamiah), tidak tampak sebagai penjelasan atas sesuatu yang global, dan tidak diketahui statusnya apakah wajib, sunnah, atau lainnya, maka perbuatan tersebut memiliki dua kemungkinan: jika terlihat adanya maksud mendekatkan diri kepada Allah, maka perbuatan tersebut dihukumi sunnah. Namun, jika tidak terlihat adanya maksud tersebut, maka perbuatan itu dihukumi mubah.

لكن لقائل أن يقول ما وقع في الصلاة , فالظاهر أنه من هيئتها , لا سيما الفعل الزائد الذي تقتضي الصلاة منعه . وهذا قوي إلا أن تقوم القرينة على أن ذلك الفعل كان بسبب الكبر أو الضعف يظهر بتلك القرينة أن ذلك أمر جبلي . فإن قوي ذلك باستمرار عمل السلف على ترك ذلك الجلوس , فهو زيادة في الرجحان .اهـ

Namun, seseorang dapat berargumen bahwa apa yang terjadi dalam shalat pada dasarnya termasuk dalam tata caranya, terutama perbuatan tambahan yang secara umum dilarang dalam shalat. Pendapat ini cukup kuat, kecuali jika ada indikasi (qarinah) yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena faktor usia tua atau kelemahan fisik. Jika indikasi tersebut jelas, maka hal itu dianggap sebagai sesuatu yang bersifat alami (fitrah). Apabila argumen ini diperkuat dengan bukti bahwa para salaf secara konsisten meninggalkan duduk tersebut, maka hal ini semakin memperkuat pendapat tersebut.

والله أعلم .

Sumber : IslamWeb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.