Pembatal Mengusap Khuf | Mengusap Dua Khuf (5) | Fiqh Muyassar 043



Serial Fiqh Muyassar

[المسألة الخامسة: مبطلاته]

Masalah Kelima : Pembatal Mengusap Khuf

Artikel Durasi Mengusap Khuf ini Bagian dari Serial Fiqh Muyassar

ويبطل المسح بما يأتي:

Mengusap khuf menjadi batal karena hal-hal berikut ini:

١ – إذا حصل ما يوجب الغسل بطل المسح، لحديث صفوان بن عسال قال: (كان النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يأمرنا إذا كنا سفراً ألا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة) (٢).

Jika terjadi sesuatu yang mewajibkan mandi (janabah), maka batal mengusapnya, berdasarkan hadis dari Safwan bin Assal yang berkata: “Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kami ketika dalam perjalanan agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena junub.” 1

٢ – إذا ظهر بعض محل الفرض، أي: ظهور بعض القدم، بطل المسح.

Jika terlihat sebagian dari area yang wajib dibasuh, yaitu sebagian kaki, maka batal mengusapnya.

٣ – نرع الخفين يبطل المسح، ونزع أحد الخفين كنزعهما في قول أكثر أهل العلم.

Melepas khuf (sepatu) membatalkan mengusapnya, dan melepas salah satu khuf sama seperti melepas keduanya menurut pendapat kebanyakan ulama.

٤ – انقضاء مدة المسح مبطل له؛ لأن المسح مؤقت بزمن معين من قبل الشارع، فلا تجوز الزيادة على المدة المقررة لمفهوم أحاديث التوقيت.

Berakhirnya waktu mengusap membatalkannya, karena mengusap itu ditentukan dengan waktu tertentu oleh syariat, sehingga tidak diperbolehkan melebihi waktu yang telah ditentukan sesuai pemahaman dari hadis-hadis tentang batasan waktu.

Catatan Kaki

  1. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/239), An-Nasa’i (1/84), dan At-Tirmidzi dengan nomor (96) yang mensahihkannya. Al-Albani menyatakan hadis ini hasan dalam kitab “Al-Irwa'” nomor 104.


Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.