Mutlaq, Muqayyad, Manthuq dan Mafhum



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Al-Qur’an kaya akan makna. Dalam menafsirkan Al-Qur’an, kita harus dapat mengetahui kaedah-kaedahnya. Apalagi untuk menetapkan suautu hukum. Dalam ilmu ushul fiqh, pemaknaan lafal Al-Qur’an yang digunakan untuk menentukan suatu hukum ada empat, yaitu mutlaq, muqayyad, mantuq, dan mafhum.

B. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makaqlah ini selain untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu ushul fiqh, juga agar mahasiswa mampu mengetahui pemaknaan lafal ayat Al-Qur’an yang akan dijadikan hujjah suatu hukum dari mutlaq, muqayyad, mantuq, dan mafhum, serta mengetahui bentuk dan pembagian mutlaq, muqayyad, mantuq, dan mafhum.

C. Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan mutlaq, muqayyad, mantuq, dan mafhum?
2. Bagaimana bentuk mutlaq dan muqayyad?
3. Apa saja jenis-jenis mamntuq dan mafhum?

BAB II
PEMBAHASAN
MUTLAQ & MUQAYYAD, MANTUQ & MAFHUM

A. Mutlaq dan Muqayyad

1. Pengertian Mutlaq

Kata mutlaq secara bahasa, berarti tidak terkait dengan ikatan atau syarat tertentu. Secara istilah, lafal mutlaq didefinisikan ahli ushul fiqh sebagai lafal yang memberi petunjuk terhadap maudhu’-nya (sasaran penggunaan lafal) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya. Sedangkan Abdul Karim Zaidan mendefinisikan lafal mutlak sebagai lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya. Dengan kata lain, lafal mutlak adalah lafal yang menunjukkan untuk suatu satuan tanpa dijelaskan secara tertentu. Misalnya, rajulun (seorang laki-laki), rijalun, (banyak laki-laki), kitabun (buku).

Contoh lafal mutlaq dalam nash dapat diamati dari lafal raqabah yang terdapat dalam firman Allah surat al-Mujadalah, 58:3:

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekan seseorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercambur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini menjelaskan tentang kaffarat zihar bagi suami yang menyerupakan isterinya dengan ibunya dengan memerdekannya budak. Ini dipahami dari ungkapan ayat “maka merdekakanlah seorang budak” Mengingat lafal raqabah (budak) merupakan lafal mutlaq, maka perintah untuk membebaskan budak sebagai kaffarat zihar tersebut meliputi pembebasan seorang budak yang mencakup segala jenis budak, baik yang mukmin atau yang kafir. Pemahaman ini didukung pula pemakaian kata raqabah pada ayat di atas merupakan bentuk nakirah dalam konteks positif.

2. Pengertian Muqayyad
Secara bahasa, kata muqayyad berarti terikat. Sementara secara istilah, muqayyad adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya yang dikaitkan dengan sifat tertentu. Misalnya, ungkapan rajulun Iraki (seorang laki-laki asal Irak), hamba sahaya yang beriman.

Contoh: firman Allah surat al-Nisa’, 4:92:

ﻣﻦﻗﺘﻞﻣﺆﻣﻨﺎﻓﺘﺤﺮﻳﺮﺭﻗﺒﺔﻣﺆﻣﻨﺔ

Barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.

Kata raqabah dalam ayat ini memakai qayyid dalam bentuk sifat, yaitu, mu’minah (beriman). Jadi, ayat ini memerintahkan kepada orang yang membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja untuk memerdekan hamba sahaya yang beriman dan tidak sah memerdekan hamba yang tidak beriman.

Dari penjelasan sebelumnya diketahui bahwa perbedaan antara mutlaq dengan muqayyad, bahwa mutlaq menunjuk kepada hakikat sesuatu tanpa ada suatu keterangan yang mengikatnya dan tanpa memperhatikan satuan serta jumlah. Misalnya, lafal raqabah yang terdepat dalam surat al-Mujadalah, 58:3 di atas adalah bentuk mutlaq karena tidak diikuti sifat apapun. Jadi, ayat ini memerintahkan memerdekakan budak dalam bentuk apapun, baik mukmin atau bukan mukmin.

Sementara muqayyad menunjuk kepada hakikat sesuatu, tetapi mempertimbangkan beberapa hal, yaitu jumlah (kuantitas), sifat atau keadaan, seperti pada contoh di atas.

3. Bentuk-bentuk Mutlaq dan Muqayyad

Kaidah lafazh mutlaq dan Muqayyad dapat dibagi dalam lima bentuk:

  1. Suatu lafazh dipakai dengan mutlaq pada sauatu nash, sedangkan pada nash lain digunakan dengan muqayyad; keadaan ithlaq dan taqyid-nya bergantung pada sebab hukum.
  2. Lafazh mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya.
  3. Lafazh mutlaq dan muqayyad yang berlaku pada nash itu berbeda, baik dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya.
  4. Mutlaq muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan sebab hukumnya salam.
  5. Mutlaq dan muqayyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya.

4. Hukum Lafadh Mutlaq dan Muqayyad
Pada prinsipnya para ulama sepakat bahwa hukum lafazh mutlaq itu wajib diamlkan kemutlakannya, selama tidak ada dalik yang membatasi kemutlakannya. Begitu juga hukum lafazh muqayyad itu berlaku pada kemuqayyadannya. Yang menjadi persoalan di sini adalah mutlaq dan muqayyad yang terbentuk pada lima bentuk tersebut, ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati ialah:

  1. Hukum dan sebabnya sama, di sini para ulama sepakat bahwa wajibnya membaawa lafazh mutlaq kepada muqayyad.
  2. Hukum dan sebabnya berbeda. Dalam hal ini, para ulama sepakat wajibnya memberlakukan masing-masing lafazh, yakni mutlaq tetap pada kemutlakannya dan muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.
  3. Hukumnya berbeda sedangkan sebabnya sama. Pada bentuk ini, para ulama sepakat pula bahwa tidak boleh membawa lafazh mutlaq kepada muqayyad, masing-masing tetap berlaku pada kemutlakannya dan kemuqayyadannya.

5. Hal-hal yang Diperselisihkan dalam Mutlaq dan Muqayyad

  1. Kemutlaqan dan kemuqayyadan terdapat pada sebab hukum. Namun, masalah (maudu’) dan hukumnya sama. Menurut Jumhur Ulama dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanafiyah, dalam masalah ini wajib membawa mutlaq kepada muqayyad.
  2. Mutlaq dan muqayyad terdapat pada nash yang sama hukumnya, namun sebabnya berbeda. Masalah ini juga diperselisihkan. Menurut Ulama Hanafiyah tidak boleh membawa mutlaq pada muqayyad, melainkan masing-masingnya berlaku sesuai dengan sifatnya.

Alasan Masing-masing Golongan

a. Alasan Hanafiyah

Merupakan suatu prisip bahwa kita melaksanakan adalah lafazh atas semua hukum yang dibawa saja, sesuai dengan sifatnya, sehingga lafazh muthlaq tetap pada kemuthlaqannya dan lafazh muqayyad tetap pada kemuqayyadannya. Tiap-tiap nash merupakan hujjah yang berdiri sendiri. Pembatasan terhadap keluasan makna yang terkandung pada mutlaq tanpa dalil dari lafazh itu sendiri berarti mempersempit yang bukan dari perintah syara’. Berdasarkan pada ini, lafazh muthlaq tidak bisa dibawa pada muqayyad, kecuali apabila terjadi saling menafikan antara dua hukum, yakni sekiranya mengamalkan salah satunya membawa pada tanaqud (saling bertentangan). (Al-Bazdawy, 1307, II:290)

b. Alasan Jumhur

Al-Qur’an itu merupakan kesatuan hukum yang utuh dan antara satu ayat dengan ayat lainnya berkaitan, sehingga apabila ada suatu kata dalam Al-Qur’an yang menjelaskan hukum berarti hukum itu sama pada setiap tempat yang terdapat kata itu. (Asy-Syafi’i). Alasan kedua, muqayyad itu harus menjadi dasar untuk menafikan dan menjelaskan maksud lafazh mutlaq. Sebab mutlaq itu kedudukannya bisa dikatakan sebagai orang dian, yang tidak menyebut qayyi. Di sini ia tidak menunjukkan adanya qayyid, dan tidak pula menolaknya, sedangkan muqayyid sebagai orang yang berbicara, yang menjelaskan adanya taqyid. Di sini tampak jelas adanya kewajiban memakai qayyid ketika adanya dan menolaknya apabila tidak adanya. Sehingga kedudukannya sebagai penafsir. Oleh sebab itu, ia lebih baik dijadikan sebagai dasar untuk menjelaskan maksud mutlaq. (Al-Amidi, 1968, II : 112).(rachmat Syafi’I,2007.212)

B. Mantuq dan Mafhum
1. Pengertian Mantuq dan Mafhum
Mantuq adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), sedang mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat). Menurut kitab mabadiulawwaliyah, mantuq adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan, sedangkan mafhum adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pengucapan.
Jadi mantuq adalah pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz di tempat pembicaraan dan mafhum ialah pengertian yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman terdapat ucapan tersebut. Seperti firman Allah SWT
…ﻓﻼﺗﻘﻞﻟﻬﻤﺎﺍﻑﻭﻻﺗﻨﻬﺮﻫﻤﺎ…

Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” (Q.S Al-Isra’ ayat 23)
Dalam ayat tersebut terdapat pengertian mantuq dan mafhum, pengertian mantuq yaitu ucapan lafadz itu sendiri (yang nyata = uffin) jangan kamu katakan perkataan yang keji kepada kedua orang tuamu. Sedangkan mafhum yang tidak disebutkan yaitu memukul dan menyiksanya (juga dilarang) karena lafadz-lafadz yang mengandung kepada arti, diambil dari segi pembicaraan yang nyata dinamakan mantuq dan tidak nyata disebut mafhum.
2. Pembagian Mantuq
Pada dasarnya mantuq ini terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Nash, yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin di ta’wilkan lag.
2. Zahir, yatiu suatu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendakinya kepada penta’wilan. Seperti firman Allah SWT
ﻭﺍﻟﺴﻤﺎﺀﺑﻨﻴﻨﻬﺎﺑﺎﻳﺪﻭﺍﻧﺎﻟﻤﻮﺳﻌﻮﻥ
”dan langit yang kami bangun dengan tangan” (Q.S. Adz-zariyat: 47)
Kalimat tangan ini diartikan dengan kekuasaan karena mustahil Allah mempunyai tangan seperti manusia.
3. Pembagian Mafhum
Mafhum dibedakan menjadi dua bagian, yakni:
1) Mafhum Muwafaqah, yaitu apabila hukum yang dipahamkan sama dengan hukum yang ditunjukkan oleh bunyi lafadz. Mafhum muwafaqah ini dibagi menjadi dua bagian:
a) Fahwal Khitab
Yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Seperti memukul orang tua tidak boleh hukumnya, firman Allah SWT yang artinya: jangan kamu katakan kata-kata yang keji kepada kedua orangtua. Kata-kata yang keji saja tidak boleh apalagi memukulnya.
b) Lahnal Khitab
Yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan diucapkan. Seperti memakan (membakar) harta anak yatim tidak boleh berdasarkan firman Allah SWT:
ﺍﻥﺍﻟﺬﻳﻦﻳﺎﻛﻠﻮﻥﺍﻣﻮﺍﻝﺍﻟﺘﻤﯽﻅﻠﻤﺎﺍﻧﻤﺎﻳﺎﻛﻠﻮﻥﻓﯽﺑﻂﻮﻧﻬﻢﻧﺎﺭﺍ
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya.
(Q.S An-Nisa ayat 10)
Membakar atau setiap cara yang menghabiskan harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta anak tersebut ang berarti dilarang (haram)
2) Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakkan). Oleh sebab hal itu yang diucapkan. Seperti firman Allah SWT:
apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli
Dari ayat ini dipahami bahwa boleh jual beli dihari Jum’at sebelum azan dikumandangkan dan sesudah mengerjakan shalat Jum’at. Dalil Khitab ini dinamakan juga mafhum mukhalafah.
Macam-macam mafhum mukhalafah
a. Mafhum Shifat
Yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada syah satu sifatnya. Seperti firman Allah SWT.
ﻭﺧﻠﺌﻞﺍﺑﻨﺎﺋﻜﻢﺍﻟﺬﻳﻦﻣﻦﺍﺻﻠﺒﻜﻢ……
…(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)…(QS.An-Nisa’(4):23)
b. Mafhum ’illat
Yaitu menghubungkan hukum sesuatu menurut ’illatnya. Mengharamkan minuman keras karena memabukkan.
c. Mafhum ’adad
Yaitu memperhubungkan hukum sesuatu kepada bilangan tertentu. Firman Allah SWT:
ﻓﺎﺟﻠﺪﻭﻫﻢﺛﻤﻨﻴﻦﺟﻠﺪﺓ……
…Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, (Q.S. An-Nur ayat 4)
d. Mafhum ghayah
Yaitu lafaz yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayah (batasan, hinggaan), hingga lafaz ghayah ini adakalnya ”ilaa” dan dengan ”hakta”. Seperti firman Allah SWT.
…ﺍﺫﺍﻗﻤﺘﻢﺍﻟﯽﺍﻟﺼﻠﻮﺓﻓﺎﻏﺴﻠﻮﺍﻭﺟﻮﻫﻜﻢﻭﺍﻳﺪﻳﻜﻢﺍﻟﯽﻟﻤﺮﺍﻓﻖ
ﻭﺍﻣﺴﺤﻮﺍﺑﺮﺀﻭﺳﻜﻢﻭﺍﺭﺟﻠﻜﻢﺍﻟﯽﻛﻌﺑﻴﻦ…
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.
(Q.S Al-Maidah ayat 6)
Firman Allah SWT
dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (Q.S. Al-Baqarah ayat 222)
e. Mafhum Laqaab
Yaitu petunjuk yang diberikan oleh karena digantungkan hukum dengan sesuatu isim jamid kepada meniadakan hukum tersebut dari selainnya. Atau menetapkan hukum sebaliknya dari hukum yang ditetapkan pada isim ‘alam atau isim jenis dalam suatu nash.contoh:
ﻓﯽﺍﻟﺒﺮﺻﺪﻗﺔ Pada gandum dikenakan zakat.
Dengan mafhum laqab maka ditetapkan hukum zakat tidak dikenakan kepada selain gandum. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah sepakat tidak memakai mafhum laqab, yakni tidak menggantungkan hukum kepada isim itu saja.
4. Mafhum Mukhalafah dijadikan Hujjah
Ulama Hanafiyah tidak memandang mafhum mukhalafah sebagai salah satu metode penafsiran nash-nash syara’. Tegasnya menurut mereka, mafhum mukhalafah itu bukan suatu metode untuk penetapan hukum. Alasannya :
1. Sesungguhnya banyak nash syara’ yang apabila diambil mafhum mukhalafah akan rusak pengertiannya, antara lain seperti ayat mengatakan bahwa berbuat zalim diharamkan hanya pada empat bulan tersebut saja, sedangkan diluar itu tidak haram. Padahal berbuat zalim itu diharamkan pada tiap saat.
2. Sifat- sifat yang terdapat pada nash syara’, dalam banyak hal bukan untuk pembatasan hukum, melainkan untuk targib dan tarhib. Misalnya ayat yang mengatakan Sifat anak tiri, adalah anak tiri yang ada dalam pemeliharaan. Apabila diambil mafhum mukhalafah-nya, hal itu berarti mengawini anak tiri yang diluar pemeliharaan adalah halal. Padahal syara’ tetap mengharamkan.
3. Seandainya mafhum mukhalafahnya itu dapat dijadikan hujjah syara’ maka suatu nash yang telah menyebut suatu sifat tidak perlu lagi disebut nash yang menerangkan hukum kebalikan hukum dari sifat tersebut. Pada kenyataannya penyebutan seperti itu banyak ditemukan.
Menurut jumhur ushuliyyin, mafhum mukhalafah dapat dijadikan sebagai hujjah syara’. Alasannya antara lain :
1. Berdasarkan logika, setiap syarat atau sifat tidak mungkin dicantumkan tanpa tujuan dan sebab. Sebabnya itu tidak lain adalah untuk qayyid (pembatasan) hukum selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dicantumkannya suatu sifat itu untuk tarqib, tarhib, dan tanfir.
2. Sikap Rasulullah yang tidak menyalahkan Umar Ibnu Khathab dalam memahami mafhum mukhalafah dari ayat 101 An-Nisa’ Namun, Rasulullah menjelaskan bahwa qasar shalat dalam perjalanan diperbolehkan sekalipun dalam keadaan aman.
Dengan syarat :
1. Mafhum mukhalafah-nya itu tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, seperti Mantuq atau mafhum muwafaqah. Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq:
“Jangan kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskin¬an”
(Q. S Isra’ ayat 31).
Mafhumnya, kalau bukan karena takut kemiskinan di¬bunuh, tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan dengan dalil manthuq, ialah:
“Jangan kamu membunuh manusia yang dilarang Allah kecuali dengan kebenaran (Q.S Isra’ ayat 33)”
Contoh yang berlawanan dengan mafhum muwafaqah:
“Janganlah engkau mengeluarkan kata yang kasar kepada orang tua, dan jangan pula engkau hardik (Q.S Isra’ ayat 23).
Yang disebutkan, hanya kata-kata yang kasar mafhum mukhalafahnya boleh memukuli. Tetapi mafhum ini berla¬wanan dengan mafhum muwafaqahnya, yaitu tidak boleh memukuli.
2. Yang disebutkan (manthuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi.
Contoh:
“Dan anak tirimu yang ada dalam pemeliharaanmu” (Q.S An-Nisa’ ayat 23).
Dan perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh dipahamkan bahwa yang tidak ada dalam peme¬liharaanmu boleh dikawini. Perkataan itu disebutkan, se¬bab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya.
3. Tidak ada dalil khusus yang membatalkan mafhum mukhalafah itu, seperti ayat:
Laki-laki tidak wajib diqisas apabila ia membunuh wanita, dibatalkan dengan ayat 45 surat Al-Ma’idah.
4. Yang disebutkan (manthuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan.
Contoh:
“Orang Islam ialah orang yang tidak mengganggu orang-¬orang Islam lainnya, baik dengan tangan ataupun dengan lisannya (Hadits)”.
Dengan perkataan “orang-orang Islam (Muslimin) tidak dipahamkan bahwa orang-orang yang bukan Islam boleh diganggu. Sebab dengan perkataan tersebut dimaksudkan, alangkah pentingnya hidup rukun dan damai di antara orang-orang Islam sendiri.

BAB III
KESIMPULAN
Lafal mutlaq didefinisikan ahli ushul fiqh sebagai lafal yang memberi petunjuk terhadap maudhu’-nya (sasaran penggunaan lafal) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya.
muqayyad adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya yang dikaitkan dengan sifat tertentu.
Mantuq adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), sedang mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat).
mantuq ini terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Nash
2. Zahir
Pembagian Mafhum:
1. Mafhum muwafaqah
2. Mafhum mukhalafah

DAFTAR PUSTAKA

Jumantono Totok, Munir Amin Samsul.2005.Kamus Ilmu Ushul Fiqh.Amzah.
Syafe’i Rahmat.2007.Ilmu Ushul Fiqh.Bandung: Pustaka Setia.
Yunus Mahmud.2002.Tafsir Quran Karim.Jakarta: Hidakarya Agung.
http://suherilbs.wordpress.com/fiqih/ushul-fiqih/
http://ridwan202.wordpress.com/2008/08/14/mantuq-dan-mafhum-dalam-ilmu-ushul-fiqh/
http://ridwan202.wordpress.com/2008/08/14/mantuq-dan-mafhum-dalam-ilmu-ushul-fiqh/
http://muhdar-ahmad.blogspot.com/2011/12/mutlaq-dan-muqayyad.html

 

Print Friendly, PDF & Email


Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.