Perbedaan antara Qiroaat Shahih dengan Qiroat Mutawatir



Para ulama mengatakan bahwa syarat qiraah shahihah ada 3 yakni :

  1. Kesesuaian Qiraah dengan kaidah bahasa Arab sekalipun dalam satu segi, baik fasih maupun lebih fasih.
  2. Qiroaat sesuai dengan salah satu mushaf Utsmani, walaupun hanya sekedar mendekati saja.
  3. Qiroaat tersebut isnadnya harus Shahih, sebab Qiroaat merupakan Sunnah yang diikuti yang didasarkan pada penukilan dan keshahihan riwayat.

Ada yang berpendapat bahwa qiroaat yang benar hanyalah qiroaat yang berasal dari ketujuh Imam. Bahkan dalam pandangan sebagian besar orang yang jahil, qiroaat yang benar itu hanyalah terdapat di dalam Asy Syatibiyah dan At Taysir

As Suyuthi dan Imam Ibnul Jazariy mengatakan bahwa yang pertama kali menghimpun berbagai macam qiroaat dalam satu kitab adalah Abu Ubaid Al Qasim bin Salam. Menurut perhitungan Ibnul Jazariy, Abu Ubaid mengumpulkan dua puluh lima orang ulama ahli qiroaat selain dari Imam yang Tujuh itu.

Pemilihan qurra’ yang tujuh itu dilakukan oleh para ulama pada abad ketiga Hijriyah. Bila tidak demikian maka sebenarnya para imam yang dapat dipertanggung jawabkan ilmunya itu cukup banyak jumlahnya.

Yang menjadi pedoman keshahihan suatu Qiroaat adalah terpenuhinya sifat-sifat dan syarat-syarat, bukan kepada siapa qiroaat itu dinisbatkan, baik kepada qari’ yang tujuh maupun yang lain, sebab ada yang disepakati dan ada pula yang dianggap syadz.

Hanya saja, karena popularitas qari’ yang tujuh dan banyaknya qiroaat mereka yang telah disepakati keshahihannya, maka jiwa merasa lebih tenteram dan cenderung menerima qiroaat yang berasal dari mereka melebihi qiroaat yang lain.

Dan menurut jumhur ulama, qiroaat tujuh itulah yang mutawatir.

(Syaikh Manna Al Qaththan, Mabahits fii ‘ulumil Quran)

Allahu ‘a’lam



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.